Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Menaker Ida Fauziyah. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK, kini bisa mengajukan atau mengklaim manfaat JHT tanpa perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

"Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," kata Menaker dalam konferensi pers Permenaker terkait JHT, Kamis (28/4).

Selain itu, kini persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

"Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," imbuhnya.

Syarat dan Cara Pengajuan

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, di antaranya, terkait persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

"Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menaker.

Menaker menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

"Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua

Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua

Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ini Sosok Calon Pj Gubernur Pengganti Herman Deru, Pernah Jabat Ajudan

Ini Sosok Calon Pj Gubernur Pengganti Herman Deru, Pernah Jabat Ajudan

Agus Fatoni saat ini menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Meluncur 2 Oktober 2023, Berapa Tarifnya

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Meluncur 2 Oktober 2023, Berapa Tarifnya

Peresmian Kereta Cepat mundur satu hari, dari yang direncanakan sebelumnya pada 1 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
PSI Puji Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta: Patut Diberi Kesempatan Lagi

PSI Puji Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta: Patut Diberi Kesempatan Lagi

Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI bakal segera berakhir dan harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Permendagri.

Baca Selengkapnya icon-hand
Uji Coba LRT Jabodebek Dibuka Mulai 10 Juli, Begini Cara Daftarnya!

Uji Coba LRT Jabodebek Dibuka Mulai 10 Juli, Begini Cara Daftarnya!

Selama masa uji coba, penumpang dikenakan tarif cuma Rp 1. Yuk, simak cara daftar untuk ikut uji cobanya!

Baca Selengkapnya icon-hand
Heru Bicara Macet Jakarta, Sebut Lalu Lintas Pagi Seperti Air Bah

Heru Bicara Macet Jakarta, Sebut Lalu Lintas Pagi Seperti Air Bah

Heru Budi mengatakan, lalu lintas di Jakarta pada pagi hari seperti air bah. Kondisi ini perlu dievaluasi bersama.

Baca Selengkapnya icon-hand