Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penanganan Pendatang Asal Luar Negeri Saat Tolak Karantina

Penanganan Pendatang Asal Luar Negeri Saat Tolak Karantina Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Asisten Teritorial Kasdam Jaya Kolonel Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menolak karantina akan dideportasi. Sedangkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi akan cukup diberikan pemahaman agar melakukan karantina.

"Tamu, kalau mereka tidak mau mengikuti aturan ya tentunya kalau WNA akan dideportasi kita koordinasi dengan keimigrasian, kalau WNI kita berikan pemahaman kalau masih tidak bisa kita pindahkan ke Wisma Atlet Pademangan karena disitu tempat yang lebih bisa untuk pengawasan karena tidak berbayar," kata Kolonel Putra dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).

Hingga saat ini sudah ada 4 WNA yang dideportasi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Sedangkan untuk WNI rata-rata mereka mau melakukan karantina sehingga tidak terjadi penolakan.

"Dari WNA ada, sudah dalam kurun waktu saat ini ada sekitar 4 orang dan itu dideportasi koordinasi dengan imigrasi, bahwa dia melanggar aturan ke kekarantinaan, kalau WNI rata-rata sudah mau karantina," ujarnya.

Sementara sanksi untuk hotel yang tidak sesuai dengan SOP kekarantinaan, akan langsung dikeluarkan dalam daftar hotel repatriasi. Lantaran ketika hotel ingin bergabung menjadi hotel repatriasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan anggota PHRI.

"Kalau hotel melakukan pelanggaran, kalau melanggarnya sudah berulang atau hal-hal yang sering kita ingatkan maka langsung kita keluarkan dari satgas repatriasi ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang menambahkan, syarat hotel repatriasi yakni harus anggota PHRI, memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE) yang nilainya 90.

"Syaratnya, mereka harus mengajukan ke PHRI yang pertama anggota PHRI, yang kedua harus memiliki sertifikat CHSE nilainya 90 atau memuaskan. Kemudian GM nya harus membuat Pakta integritas menandatangani surat bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan semuanya," pungkas Vivi.

Tes PCR Terus Dilakukan

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang menjelaskan, WNA dan WNI yang hendak karantina di hotel perlu mengikuti prosedur PCR sebelum check in. Jika WNA menolak dikarantina maka bakal dideportasi.

"PCR test diambil pada hari pertama pada saat tamu datang. Jadi sebelum check-in tamu akan di PCR terlebih dahulu kemudian hasilnya akan diberitahukan kepada tamu oleh lab memberikan laporan ke hotel," kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).

Disetiap hotel khusus karantina repatriasi ini, nantinya ada dua petugas karantina yang akan menyampaikan hasil tes kepada tamu. Jika hasil PCR tamu positif maka akan dipindahkan ke hotel isolasi, sementara jika hasilnya negatif, tamu tetap di hotel karantina.

"Kalau dia negatif, bisa terus ada di hotel tersebut sampai 7 malam 8 hari seperti itu," ujarnya.

Kemudian setelah tamu menginap selama 7 hari, akan dilakukan tes PCR kembali untuk mengetahui apakah tamu tersebut negatif atau positif covid-19. Prosedurnya pun sama, tes dilakukan tim lab dan penyampaian hasil oleh petugas karantina ke pihak hotel lalu disampaikan ke tamu.

"Yang memberitahukan biasanya dari pihak petugas karantina tersebut dibantu oleh pihak hotel langsung. Pihak hotel juga bila tamunya bertanya bisa menanyakan langsung ke pihak lab," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Baru Dibentuk Presiden Jokowi, Badan Karantina Indonesia Jadi Garda Terdepan Hadapi Neo Terorisme

Baru Dibentuk Presiden Jokowi, Badan Karantina Indonesia Jadi Garda Terdepan Hadapi Neo Terorisme

Barantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tangisan Ibu Eks Casis yang Dibunuh Prajurit TNI AL Pecah di Pelukan Komandan TNI AL, Air Mata Sang Kolonel Ikut Menetes

Tangisan Ibu Eks Casis yang Dibunuh Prajurit TNI AL Pecah di Pelukan Komandan TNI AL, Air Mata Sang Kolonel Ikut Menetes

Momen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya