Pemerintah tidak akan perpanjang periode pertama Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai perpanjangan masa periode ini. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum memahami program ini, namun periode tarif terendah ini akan segera berakhir.
"Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang disyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan berbagai kemudahan," kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak melalui keterangan resminya, Sabtu (24/9).
Kemudahan tersebut, yakni SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri, SSP Uang Tebusan, Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail), dan Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail).
Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016
Pelunasan Uang Tebusan 2 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.
Ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnya