Pemerintah terjepit ancaman buruh dan pengusaha
Merdeka.com - Penetapan upah minimum provinsi terus berbuntut panjang. Pengusaha dan buruh sama-sama saling mengeluarkan ancaman. Pengusaha mengancam merelokasi pabrik ke negera yang upahnya lebih rendah serta melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar besaran.
Hal sama dikeluarkan buruh yang mengancam akan melakukan unjuk rasa dengan mengerahkan seluruh buruh agar UMP yang naik sebesar 40 persen, tidak digugat pengusaha ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia sudah ancang memberhentikan 2.000 karyawan. Sementara dari industri tekstil dan garmen asal luar negeri, mengabarkan per Januari 2013 ketika kebijakan UMP anyar berlaku, pengurangan pegawai terjadi di kisaran 15 persen sampai 20 persen. Bahkan mencapai 100.000 orang.
Gerah dengan saling ancam antara buruh dan pengusaha, Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta cacian dan makian tersebut dilayangkan pada dirinya. "Pengusaha jangan terlalu banyak mengancam nanti kejadian benar (tutup dan hengkang), lebih baik kita duduk bersama, saya siap dimaki-maki kok," ujar MS Hidayat di kantornya.
Dia menuduh mekanisme dispensasi upah sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 terlalu rumit. Dalam rapat kabinet terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nanti sore, dirinya bakal meminta Kemenakertrans melakukan terobosan agar dispensasi bisa diberikan pada banyak perusahaan dalam waktu singkat.
Hidayat menegaskan posisi pemerintah hanya ingin terlibat di urusan upah sebagai pengetok palu. Soal pembahasan, seharusnya sudah selesai di level bipartit atau pengusaha dan buruh. Apalagi saat ini pengusaha menghadapi beban ganda pada 2013 dengan kenaikan upah disertai kenaikan tarif dasar listrik.
"Bukan berarti pemerintah tidak melihat ini dan masa bodoh. Saya ingin pemerintah tidak ikut memutuskan. Kasih tahu buruh cashflow perusahaan, kalau mau naik 40 persen harus nyediakan sekian, cashflownya dibuka," katanya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha jika merasa keberatan dengan keputusan kenaikan UMP hingga 40 persen di 23 provinsi di Indonesia, pemerintah mengimbau agar para pengusaha menggunakan haknya mengajukan penangguhan. Langkah itu dapat dilakukan selama 40 hari sebelum berlakunya penetapan UMP.
"Bagi perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMP, silakan upayakan penangguhan. Menko Kesra, Menaker dan Menperin akan melakukan konsolidasi, pemerintah akan fasilitasi pertemuan bipartit," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaIni Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak
Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaContoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!
Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaAkhirnya, Begini Solusi dari Pemerintah Urai Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak
Dalam mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak, pihaknya akan memaksimalkan Pelabuhan Panjang.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya