Pemerintah Terbitkan Protokol Pertama Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Beleid ini mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 untuk menggenjot ekspor negara-negara di dalam kawasan Asia Tenggara.
"PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, dikutip Antara, Senin (21/9).
Dia menjelaskan, aturan yang mulai berlaku 20 September 2020 itu akan mengatur skema baru dalam implementasi Deklarasi Asal Barang yang diatur menggunakan Sertifikasi Mandiri atau ASEAN Wide Self Certification (AWSC), menggantikan skema lama Invoice Declaration. Kemudian, penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D dengan format baru.
"Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini," ucapnya.
Ketentuan dalam PMK itu berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.
Selain itu, ditetapkan pula ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara Anggota ASEAN, yaitu untuk Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap berlaku. Kemudian, tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan MoU 2nd SCPP.
Selain itu, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam ATIGA.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi Kunjungan 3 Negara di ASEAN, Bahas Perdagangan Hingga Investasi
Jokowi sudah lebih dari lima tahun tak melakukan kunjungan ke tiga negara tersebut.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaCara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca Selengkapnya