Pemerintah Tengah Diskusikan Pemberian Subsidi Gaji untuk Pekerja Informal
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah (SBU) untuk pekerja di sektor informal. Sejauh ini, pemberian subsidi gaji hanya dilakukan untuk pekerja sektor formal atau karyawan yang terdaftar di dalam BPJamsostek dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
"Jadi kalau pertanyaan (pekerja informal) ini mungkin kebetulan memang kami pemerintah dan khusus Kementerian Ketenagakerjaan program-nya adalah yang peserta program BPJS," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Haiyani Rumondang, dalam diskusi FMB di Jakarta, Kamis (17/9).
Meski begitu, sejauh ini memang sudah ada pembahasan yang dilakukan di lingkungan kementeriannya terkait dengan nasib para pekerja informal. Pihaknya pun siap jika sewaktu-waktu diberikan tugas untuk menyalurkan subsidi bantuan upah.
"Sudah ada diskusi yang sudah kami lakukan tetapi tentu artinya semua yang memang patut dibantu tentu harus menjadi konsentrasi pemerintah kembali," kata dia.
"Artinya semua ini Kemnaker tinggal menunggu jika memang diberikan tugas memang dalam kapasitas yang bisa kita lakukan sangat baik. Apakah ada rencana dalam pembahasan itu pernah kami lakukan," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnya