Pemerintah Tambah 1 Kelompok WP yang Dikenakan PPh Orang Pribadi, Ini Daftarnya
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan menambah satu lapisan wajib pajak dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 4 kelompok menjadi 5 kelompok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif terendah PPh yang dikenakan kepada wajib pajak ialah 5 persen dan tarif tertingginya 35 persen.
"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujar Sri Mulyani sata rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Rencana ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Secara rinci, 5 kelompok wajib pajak yang dimaksud Sri Mulyani ialah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai Rp 50 juta setahun dikenai PPh 5 persen2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenai PPh 15 persen3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta setahun dikenai PPh 25 persen4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar setahun dikenai PPh 30 persen5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun dikenai PPh 35 persen.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnya