Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp3,92 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pungutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
"Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/11).
Dia memaparkan, jumlah pungutan Rp3,92 triliun yang telah disetor ke kas negara tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
"Jumlah pelaku usaha tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada," kata Neilmaldrin.
Pelaku Usaha yang Pungut Pajak Digital
Sebelumnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha tambahan untuk memungut pajak digital ini pada September 2021 yaitu Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, maka para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Saat ini, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Bangun Jalan Tol Pelayanan Publik, Apa Itu?
Setidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaCurhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha
Ada banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.
Baca SelengkapnyaJubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaGanjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu
Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca Selengkapnya