Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan pemerintah telah memberikan 4,2 juta hektar lahan hutan sosial. Program ini dilakukan untuk mengimbangi pengelolaan lahan milik negara yang dimanfaatkan dunia usaha.
"Sudah 4,2 juta hektar perhutanan sosial yang diserahkan buat masyarakat," kata Menteri Siti dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 secara virtual, Jakarta, Rabu (18/11).
Menteri Siti menjelaskan, pada 2015, pengusaha mengantongi 96 persen izin penggunaan lahan perhutanan untuk dikelola secara korporat. Sementara lahan yang dikelola masyarakat hanya 4 persen saja.
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah pun berupaya memberikan keseimbangan antara masyarakat dan perusahaan korporasi dalam mengelola perhutanan milik pemerintah. Saat ini masyarakat sudah mengelola 15-17 persen lahan pemerintah. Sedangkan, 87 persen lainnya dikelola korporasi.
"Sekarang angkanya antara 15 persen sampai 17 persen buat masyarakat dan sisanya 87 persen buat korporat. Ini sudah membaik," tutur Menteri Siti.
Menteri Siti mengatakan kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah berpihak kepada masyarakat tanpa harus menyulitkan dunia usaha. Semua dirangkai dalam simpul negosiasi kepentingan yang diartikulasikan pemerintah.
Memang, idealnya lahan yang dikelola masyarakat mencapai 12,7 juta hektar. Namun untuk merealisasikan 4,2 juta hektar tersebut merupakan upaya yang sangat kompleks.
Target Kembali Berikan 9 Juta Hektar ke Masyarakat
Pihaknya menargetkan akan ada 6-9 juta hektar yang bisa kembali dibagikan pengelolaanya kepada masyarakat melalui rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita masih harus kejar lagi. Kalau kebijakan tentang hutan adat ini bisa masuk RPP ini akan bisa selesai, karena hutan adat ini bisa antara 6-9 juta ha," kata dia.
Sehingga jika perhutanan sosial ini bisa selesai, maka perbandingan antara masyarakat dan korporasi masing-masing menjadi 67 persen dan 33 persen. "Maka perbandingan perizinan untuk swasta dan masyarakat ini kira-kira 67 persen dan 33 persen, ini jadi lebih ideal," kata dia.
Sementara itu, saat ini sudah ada 865.000 kepala keluarga yang ikut dalam program pengelolaan perhutanan sosial. Mereka pun melakukan usaha secara berkelompok.
Setidaknya ada 539.000 kelompok petani yang masuk core bisnis. Dari jumlah tersebut, ada 51 kelompok yang sudah bisa melakukan kegiatan ekspor dari hasil produk tanamnya. Sebanyak 12.000 petani telah menjadi debitur kredit sebesar Rp 182 miliar.
[bim]
Baca juga:
Pemerintah Pastikan Lahan Proyek Lumbung Pangan Bukan Kawasan Hutan dan Gambut
Perbaiki Fungsi Hutan, Ribuan Pohon Ditanam di Kawasan Pegunungan Ijen
KSP Sebut UU Cipta Kerja Beri Akses Rakyat Kelola Hutan & Lindungi Masyarakat Adat
Polisi Hutan BKSDA Bengkulu Meninggal saat Survei Gajah Liar
Luhut Yakin UU Cipta Kerja Percepat Kekurangan Realisasi Program Perhutanan Sosial
Jokowi Minta Masyarakat Diberikan Pendampingan dalam Program Perhutanan Sosial
Jokowi Sebut Program Perhutanan Sosial Masih Kurang 8 Juta Hektare
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami