Pemerintah Sebut 17.000 Aturan Daerah Berkaitan dengan UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyebut bahwa terdapat 17.000 lebih peraturan daerah yang berkaitan dengan implementasi UU Cipta Kerja.
"Kurang lebih 850 Perda di tingkat provinsi dan juga ada 17.000 Perda dari tingkat kabupaten dan kota yang berkaitan dengan implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja ini," kata Akmal Malik dikutip di Jakarta, Jumat (22/10).
Kemendagri kata dia akan menjembatani agar norma-norma yang ada di Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni peraturan pemerintah yang sudah dibuat di tingkat pusat sebagai produk bersama bisa dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk belasan ribu perda yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu lanjut Akmal, Kemendagri akan memfasilitasi agar aturan di daerah tersebut bisa terintegrasi selaras dengan undang-undang.
"Mungkin di up grade, ada yang direvisi dan juga akan disempurnakan, ini membutuhkan kerja sama di tingkat pusat," tutur dia.
Oleh karena itu, pihaknya menurut Akmal bersama Kemenko Perekonomian mengonsolidasikan integrasi UU dengan produk hukum turunannya hingga ke daerah bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Kita ingin apa yang menjadi cita-cita presiden menghadirkan sebuah undang-undang yang betul-betul memudahkan investasi, undang-undang yang memudahkan bagi semua pihak dalam pelayanan publik bisa tercapai," ucapnya.
Percepatan Implementasi
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA dalam rangka percepatan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.
Kemendagri juga menggelar rapat koordinasi nasional produk hukum daerah. Tujuannya untuk mengakselerasi penetapan perencanaan produk hukum daerah 2022 dengan mengintegrasikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang terdampak UU Cipta Kerja.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya