Pemerintah Resmi Buka Penawaran ORI020, Ini Cara Belinya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI020. ORI020 merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) Ritel seri kelima yang diterbitkan di 2021.
"ORI020 pilihan berharga untuk melangkah bersama, masa penawaran ORI020 secara resmi dibuka," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dalam launching ORI020, Senin (4/10).
Masa penawaran akan dibuka dari tanggal 4 Oktober pukul 09.00 WIB dan akan ditutup 21 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.
Secara rinci dijelaskan dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Bentuk dan Karakteristik Obligasi yakni Obligasi Negara tanpa warkat; dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik/lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).
Minimum pemesanan kupon ORI020 adalah Rp 1 juta dan maksimum pemesanan Rp2 miliar, dengan jenis kupon tetap (fixed rate). Kupon yang ditawarkan untuk periode 4-21 Oktober 2021 ini sebesar 4,95 persen per tahun.
Adapun proses pemesanan pembelian ORI020 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu (i) registrasi/pendaftaran, (ii) pemesanan, (iii) pembayaran dan (iv) setelmen/konfirmasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI020 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 27 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), yaitu:
PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Commonwealth, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Victoria International Tbk
Bisa juga melalui perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, BRI Danareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Selanjutnya melalui perusahaan financial technology yaitu Bareksa, Investree, FUNDtastic+, Tanamduit, Koinworks, dan Modalku.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Utang Rp407 Triliun Sepanjang 2023
Sri Mulyani menjabarkan realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sepanjang 2023 sebesar Rp308,7 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaOTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan
Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Tak Berupa Uang, Tapi Sembako-Servis Gratis
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir.
Baca SelengkapnyaTurun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023
Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya