Pemerintah Prabowo akan Rilis Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi, Ada Keringanan Pajak
Airlangga menyebut, paket stimulus tersebut berisi keringanan layanan perpajakan hingga kepabeanan bagi industri yang terdampak usai dikenai tarif impor Trump.

Pemerintah Prabowo Subianto akan meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk meredam dampak buruk perang dagang akibat kebijakan tarif impor oleh Presiden Donald Trump. Saat ini, pemerintah masih membahas insentif yang akan diberikan bagi dunia usaha di Tanah Air.
"Kemudian juga terkait dengan paket ekonomi, nah ini sedang dalam pembahasan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Tarif Perang Dagang Secara Virtual, pada Jumat (18/4).
Airlangga menyebut, paket stimulus tersebut berisi keringanan layanan perpajakan hingga kepabeanan bagi industri yang terdampak usai dikenai tarif impor sebesar 32 persen. Namun, tidak disebutkan besaran nilai insentif yang diberikan termasuk kelompok industri yang berhak mendapatkannya.
"Kemudian juga terkait dengan paket ekonomi, nah ini sedang dalam pembahasan dan salah satunya tentu yang terkait dengan perizinan impor, terkait dengan API, OSS, terkait dengan layanan perpajakan dan kepabeanan," bebernya.
Selain itu, paket stimulus ekonomi bagi industri juga akan mengakomodir pengaturan kuota impor hingga terkait layanan sektor keuangan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ucapnya.
Fokus Pada Industri Padat Karya
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menambahkan, paket stimulus ekonomi ini akan disusun secara komprehensif. Dia menyebut kebijakan ini difokuskan pada industri padat karya hingga industri udang yang dominan melakukan aktivitas ekspor ke AS.
"Tadi Pak Menko sudah menjelaskan akan ada paket diregulasi yang komprehensif, tetapi khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak, terutama dari perang tarif ini seperti industri padat karya dan juga industri udang, itu akan sedang dipelajari apa yang bisa dilakukan secara spesifik yang akan dihadapi oleh sektor-sektor tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi dampak dari perang dagang akibat tarif impor AS. Saat ini, pemerintah terus melakukan negosiasi bersama utusan Presiden Trump agar produk impor asa Indonesia dapat memperoleh keringanan tarif yang lebih adil.
"Sementara kita masih dalam negosiasi dan belum pasti apa yang akan terjadi dalam 30 sampai 60 hari ke depan," tandasnya.