Pemerintah Perketat Pengawasan Penempatan Rp30 Triliun ke Himbara
Merdeka.com - Pemerintah akan terus monitoring penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama dengan otoritas terkait akan memantau dan melakukan evaluasi agar penempatan dana kepada Bank Umum bisa berjalan sesuai dengan tujuannya. Secara ketat pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada bank-bank tersebut setiap bulannya.
"Ini dievaluasi selama tiga bulan. per bulan dimonitoring gimana bank gunakan dana tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penempatan dana ini harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tak tanggung-tanggung dalam pengawasannya presiden juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya.
"Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh aparat tersebut kebijakan dilakukan secara transparan, keputusan penyaluran dana secara terbuka, dan untuk pelaksanaan monitoring di internal kemenkeu dan BPKP, aparat penegak hukum juga bisa turun," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 4 bank yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebanyak Rp30 triliun. Penempatan dana ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK itu merupakan penyesuaian dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 3/PMK 05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara.
"Kemarin sebagai Menteri Keuangan saya mengeluarkan PMK Nomor 70 tahun 2020 untuk penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (24/6).
Sri Mulyani mengatakan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.
Dia menekankan landasan hukum Menkeu menempatkan dana negara di bank umum adalah UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnya