Pemerintah Minta Pengusaha Pekerjakan Kembali Pegawai Korban PHK Saat Corona Berakhir
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, meminta kepada para pengusaha untuk mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang selama ini sudah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat pandemi Virus Corona (Covid-19). Menteri Ida menjelaskan merumahkan sejumlah pekerja atau bahkan PHK menjadi pilihan para pengusaha mengingat lesunya kegiatan ekonomi.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman pengusaha di sektor pariwisata dan yang lain, saya berharap setelah pandemi berakhir saya ingin pengusaha untuk merekrut kembali apakah teman-teman pekerja yang di rumahkan ataupun yang di PHK," ujar Menaker Ida dalam diskusi online bersama Liputan6.com, Rabu (22/4).
Dia mengatakan, sesuai dengan sistem perekrutan, sistem mempekerjakan kembali tenaga kerja yang lama diklaim lebih mudah dibandingkan jika melakukan proses rekrutmen dari awal.
Seperti diketahui, pengusaha di sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling awal terdampak corona. Bahkan, sektor ini sudah terpengaruh sejak Januari 2020 saat virus corona belum masuk ke Indonesia.
"Untuk itu saya berpesan kepada para pengusaha untuk tetap berdialog dengan para pekerjanya agar bisa mengambil keputusan bersama disaat seperti ini. Ini kita butuh pengertian semua pihak," tambah dia.
Usul Solusi Kemnaker ke Pengusaha
Menteri Ida mengatakan pihaknya sudah melakukan dialog dengan para pengusaha untuk membantu perusahaan mengatasi dampak covid-19.
"Dampak ini terlalu luas, tidak hanya Indonesia tapi ada 200 negara, jadi memang ini pandemi global. Apa yang kami lakukan dengan teman-teman pengusaha, yang pertama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka ruang dialog dan pendampingan untuk membantu perusahaan mengatasi dampak covid-19," kata Menteri Ida.
Selain itu, dia mengatakan banyak stimulus fiskal yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Tidak hanya sisi pekerja saja yang diperhatikan, melainkan pihaknya juga terus mendorong perusahan agar mengupayakan sekuat tenaga untuk mencegah tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap pekerja atau buruh.
"Masih banyak alternatif yang diupayakan misalnya mengurangi upah tingkat atasnya, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi khari libur, merumahkan pekerja secara bergilir, memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pemantauan dan pendataan, serta pendampingan bagi perusaha yang mengalami masalah ketenagakerjaaan selama covid-19 ini.
"Di sisi lain pemerintah juga memiliki strategi terfokus dengan percepatan penanganan pandemi dampak yang lebih luas, pemulihan ekonominya melalui stimulus ekonomi ada insentif pajak, relaksasi pemenuhan kewajiban utang perusahaan, kemudahan impor bahan baku industri, pemberian keringanan beban ekonomi masyarakat atau pekerjaan yang terdampak, dan pemerintah melakukan peningkatan sosial," jelasnya.
Sementara itu, tidak hanya percepatan kartu prakerja saja untuk membantu pekerja atau buruh, melainkan pemerintah juga memperhatikan terhadap para pengusaha dengan memberikan treatment.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya dan Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca Selengkapnya