Pemerintah Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri, Capai Rp 13 T per Hari ini
Merdeka.com - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut, total aset sitaan yang diperoleh dari kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun. Angka ini belum final karena masih dalam tahap pencarian dan pemeriksaan lebih mendalam.
"Aset sitaan saat ini Rp 13 triliun, dan pasti akan kami terus buru, walaupun nanti tahap-tahapannya di penuntutan tetapi ada kewajiban kami untuk aset, karena kerjaan kami untuk memenuhi kerugian bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (31/5).
Nantinya aset yang telah diperoleh tersebut akan dilelang untuk pengembalian kepada negara. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait penentuan harga lelangnya.
"Kami sudah meminta dan mengusulkan kepada DJKN. Kita susah ada sebagian yang sifatnya biaya pemeliharaannya tinggi dan sifatnya cepet rusak dan nilai dari barang bukti itu akan turun dan itu yang kita lelang duluan, sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan aset," ungkapnya.
Kerugian Negara Rp 22,78 T
Selain itu, Burhanuddin juga merilis nilai perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun, selama tahun 2012-2019. "Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung memang telah menerima bukti hasil perhitungan kerugian untuk PT Asabri pada 27 Mei 2021 lalu, selanjutnya pada 28 Mei pihaknya langsung menyerahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti pada tahap 2 penuntutan.
Adapun pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK terkait perhitungan kerugian negara dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Persero selama tahun 2012 sampai dengan 2019, berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.
Saham, dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang beresiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya