Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Larang Pekerja Asing Masuk RI, Kecuali 5 Kategori Ini

Pemerintah Larang Pekerja Asing Masuk RI, Kecuali 5 Kategori Ini ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/NicoElNino

Merdeka.com - Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021, seiring pemberlakuan pembatasan yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Meski demikian, terdapat 5 kategori warga atau pekerja asing yang masih boleh masuk ke Indonesia.

"Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kamis (22/7).

Inilah kriteria 5 warga atau pekerja asing yang diperbolehkan masuk ke tanah Air. Pertama, orang asing yang memegang visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas.

Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, pekerja asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misalnya para dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Ini juga termasuk bagi awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

Aturan larangan masuk buat warga atau pekerja asing masih diberi tenggat waktu 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi. "Mengapa transisi 2 hari, karena baru 2 hari kita umumkan (langsung berlaku) tidak fair karena ada orang dalam proses terbang masa kita aka deportasi," jelas Yasonna.

Dia mengaku setiap kebijakan larangan selalu memiliki waktu jeda. Namun intinya pemerintah akan memperketat masuknya orang atau pekerja asing dengan tujuan bisa menangani pandemi dengan baik.

Adapun disebutkan jika pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia. "Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya

Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya

Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Dalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Nantinya masing-masing keluarga mendapat 10 kg beras per bulan.

Baca Selengkapnya
Pesan Kepala BP2MI ke Pekerja Migran Indonesia

Pesan Kepala BP2MI ke Pekerja Migran Indonesia

Benny mengatakan, pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Korea Selatan ini merupakan orang-orang pilihan dan memiliki kompeten.

Baca Selengkapnya
Jika Gaji Pekerja Belum Rp15 Juta per Bulan dalam 6 Tahun, Indonesia Bisa Gagal Jadi Negara Maju

Jika Gaji Pekerja Belum Rp15 Juta per Bulan dalam 6 Tahun, Indonesia Bisa Gagal Jadi Negara Maju

Indonesia masih punya waktu sampai 2030 untuk bisa menaikan gaji rata-rata para pekerja di level Rp15 juta per bulan.

Baca Selengkapnya