Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Lanjutkan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk UMKM

Pemerintah Lanjutkan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk UMKM UMKM. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022. Program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Prosedur pemberian jaminan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.

Program penjaminan ini dilanjutkan pada 2022 setelah berakhir pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi.

Hingga akhir periode yang lalu, implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp53,42 triliun dan Rp5,2 triliun.

Sementara sebagai landasan hukum program penjaminan tahun ini, Kemenkeu melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi.

Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM. Selain itu juga ditetapkan melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM. Berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko.

Pengaturan Baru

Kemudian, diberikan pengaturan baru kriteria terjamin yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapat penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding.

Penerima jaminan atau perbankan menanggung risiko pinjaman 30 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya 20 persen sedangkan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan yaitu 30 November 2022.

Selanjutnya, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi diatur melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022.

PMK Nomor 27/PMK.08/2022 menyebutkan pelaku usaha korporasi harus memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar dan merupakan badan usaha selain BUMN.

Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar. Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada pemerintah pun berubah menjadi dilakukan oleh penjamin melalui adanya PMK Nomor 27/PMK.08/2022.

Terakhir, batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan bagi pelaku usaha korporasi yaitu 16 Desember 2022.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Debat Cawapres Harus Perjelas Program Kredit untuk UMKM Pertanian

Debat Cawapres Harus Perjelas Program Kredit untuk UMKM Pertanian

Jika isu tersebut tidak diatasi, UMKM pertanian hanya akan menjadi sorotan sesaat pada saat pemilu, namun setelahnya kembali terabaikan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya