Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah kembali tegaskan komitmennya berantas TKI non prosedural

Pemerintah kembali tegaskan komitmennya berantas TKI non prosedural BNP2TKI gerebek pengirim TKI ilegal di Karanganyar. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Tingginya angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, maupun terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.

Dalam rangka mencegah meningkatnya jumlah kasus TKI non-prosedural, Pemerintah berkomitmen melakukan upaya pencegahan dalam rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga mengenai upaya pencegahannya.

Sesuai dengan Nawa Cita khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara, maka seluruh pemangku kepentingan terkait yaitu: Kemenaker, Kemenhukham, Polri, Kemlu, Kemenag dan BNP2TKI menegaskan kembali komitmen untuk mencegah terjadinya TKI non-prosedural.

"Perlu dibuat standar prosedur untuk mencegah Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) non-prosedural baik pada saat pembuatan paspor sampai proses keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi. Untuk berjalannya penegakan hukum (law enforcement), perlu tindakan tegas termasuk kepada aparat yang ikut bermain," ungkap Ronny F. Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga, beberapa waktu lalu.

Menurut Sekertaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto ada enam langkah dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut. Langkah pertama adalah memperkuat sinergi seluruh kepentingan melalui penyusunan perjanjian kerjasama (PKS). Dalam PKS tersebut akan diatur kewajiban masing-masing pemangku kepentingan.

Kedua meningkatkan peran masing-masing institusi untuk sosialisasi tata cara pemberangkatan calon TKI bersama Kemnaker, Imigrasi, BNP2TKI, Kemlu, Polri dan Kemenag di daerah masing-masing kantong TKI. Ketiga memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan WNI yang terindikasi akan bekerja keluar negeri secara non prosedural.

"Sanksi ini dijatuhkan termasuk kepada sponsor, petugas maupun siapa saja yang berusaha melakukan TKI non prosedural, “ kata Hery.

Komitmen keempat kata Hery adalah penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI non prosedural ke luar negeri. Kelima penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI non prosedural. Keenam kerjasama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.

Dalam kesempatan sama Soes Hindharno mengatakan untuk paspor bagi CTKI, apabila tidak ada rekomendasi dari Disnaker, maka Kantor Imigrasi tidak akan memberikan ijin dalam pembuatan paspor.

"Selain itu, kepada para pengguna tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu disosialisasikan mengenai karakteristik dokumen keimigrasi bagi Warga Negara Indonesia khususnya TKI ke luar negeri," kata Maruli A. Hasoloan, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK.

Pihak Pemerintah Saudi, sebagai salah satu negara tujuan utama CTKI, sudah memberikan komitmen untuk menyeleksi lebih ketat dalam mengangani kasus "minyak babi cap unta" yaitu visa formal untuk bekerja informal seperti visa "cleaning service" untuk bekerja sebagai PLRT. Namun demikian, untuk kasus penyalahgunaan ijin ziarah akan sulit untuk melakukan tindakan seleksi ketat karena jumlahnya sangat besar.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya