Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Jokowi Diminta Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak E-Commerce, Ini Sebabnya

Pemerintah Jokowi Diminta Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak E-Commerce, Ini Sebabnya belanja online. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun demikian, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meminta pemerintah Jokowi-JK untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan aturan tersebut. Sebab, dari sisi perpajakan, aturan ini dianggap akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengungkapkan bahwa pemberlakuan PMK tentang pajak e-commerce ini bisa menjadi halangan bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, PMK ini tidak sama sekali mempermudah UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah akan membebani.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan idEA, terdapat 1.765 pelaku UKM tersebar di 18 kota Indonesia. Dari hasil tersebut, 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah dikatakan masuk usaha menengah.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka (UMKM) bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," kata Untung dalam konferensi pers di, Kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

Untung mengakui pemberlakuan PMK 120 ini memang akan menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek. Namun seketika itu pula pemberlakuan tanpa pandang bulu ini juga diduga akan menyurutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjuang untuk bertahan.

"Kita khawatir akan menjadi halangan cukup serius orang mengurungkan niatnya untuk berusaha. Buat mereka, apalagi yang belum teredukasi," katanya.

"Pajak penting kita sadar. Bahwa kita terbuka pajak digenjot, karena rasio pajak kita masih kecil. Tapi kita melihat ketika berbicara pajak, tidak dalam waktu jangka pendek. Tapi harus diliat jangka panjang," tambah Untung.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya menginginkan pemerintah kembali melakukan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. "Untuk itu mari kita bersama-sama mencari agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan harapan pertumbuhan ekonomi dari UMKM jangka panjang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji Kontribusi BUMN, Erick Thohir: Beri Dampak Nyata untuk Ultramikro dan UMKM

Jokowi Puji Kontribusi BUMN, Erick Thohir: Beri Dampak Nyata untuk Ultramikro dan UMKM

BUMN dan UMKM harus terus berkolaborasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji Kontribusi BUMN, Erick: Alhamdulillah Beri Dampak Nyata untuk Ultramikro dan UMKM

Jokowi Puji Kontribusi BUMN, Erick: Alhamdulillah Beri Dampak Nyata untuk Ultramikro dan UMKM

Erick mengatakan BUMN dan UMKM harus terus berkolaborasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji Produk UMKM Kreatif Keripik Rajungan Mama Muda: Nama Itu Bagus Sekali

Jokowi Puji Produk UMKM Kreatif Keripik Rajungan Mama Muda: Nama Itu Bagus Sekali

Kepala negara juga menyukai penamaan produk kerupuk kreatif tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya