Pemerintah Jokowi berencana kembali hidupkan GBHN, ini sebabnya
Merdeka.com - GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) telah ditiadakan setelah amandemen UUD 194. Ini sejalan dengan berkurangnya fungsi dan kewenangan MPR.
Dalam perjalanannya, GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Dalam RPJP ada penjabaran untuk jangka menengah yaitu RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) untuk jangka waktu lima tahun.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Bambang Prijambodo menyebutkan, saat ini ada kemungkinan GBHN akan dihidupkan kembali, mengingat RPJP kurang efektif. Sebab dalam periode 5 tahun ada pergantian pemerintahan melalui pemilihan Presiden (Pilpres).
"Melihat bahwa siklus politik dan pembangunan itu biasanya berakhir kurang dari 20 tahun. Sehingga kalau kita menggunakan periode 25 tahun untuk sesuatu yang sudah berubah, 20 tahun saja sudah harus berubah - ubah nuansanya, maka ada kemungkinan kita akan menggunakan gaya lama (GBHN) untuk sesuatu yang sudah berubah," kata Bambang dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Selasa (7/8).
Dalam pandangan Bambang harus ada kesesuaian, sebab akan ada banyak perubahan selama periode tersebut berlangsung. "Padahal 20 tahun itu harusnya siklusnya sudah berubah, sesuatu yang benar-benar total. Nah ini nanti akan ada semacam kesesuaian lah."
Saat ini kemungkinan GBHN digunakan lagi sebagai acuan pembangunan tengah digodok di MPR. "Jadi intinya saya kira pimpinan MPR sedang memikirkan kemungkinan adanya kembali haluan negara yang dulu disebut GBHN dan dipikirkan juga status atau kedudukan hukumnya apakah kemungkinan bisa kembali ke TAP MPR karena TAP MPR sekarang tidak dikenal sekarang atau kah duduk sebagai UU, sekarang sedang dibahas," jelasnya.
Adapun materi yang dibahas tidak hanya mencakup perekonomian. Melainkan bidang lainnya termasuk politik ,keamanan dan hukum. "Haluan Negara itu sebetulnya komponen politik yang memang harus diambil. Memberi semacam basis hukum bagi berjalannya suatu pemerintahan, kemudian dari rencana jangka panjang ini sering menjadi pointnya."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Dukungan Terus Terjadi, TKN Nilai Prabowo Dianggap Paling Tepat Lanjutkan Jokowi
Pihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca SelengkapnyaJokowi Alokasikan Rp422,7 Triliun untuk Bangun Infrastruktur di 2024
Anggaran infrastruktur ini juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur di IKN Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol
Sebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaBLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca Selengkapnya