Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah ingatkan pengusaha, BUMN juga rugi akibat UU Minerba

Pemerintah ingatkan pengusaha, BUMN juga rugi akibat UU Minerba SBY lantik BKPM dan WaMenkeu. ©Rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan bahwa rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) buat melonggarkan penerapan aturan hilirisasi tambang, tak cuma menguntungkan PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara. Dia menyebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang selama ini juga khawatir akan merugi bila larangan ekspor bahan mineral mentah diberlakukan per 12 Januari 2014.

"Antam itu sebagian ekspornya masih nikel mentah, belum semua bisa diolah jadi ferro nikel karena kapasitas smelternya belum cukup. Jadi jangan lihat hanya kepentingan perusahaan-perusahaan tertentu. BUMN pun merasakan akibatnya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (27/12).

Dari hitung-hitungan Kementerian Keuangan, tanpa upaya melonggarkan aturan ini, maka pemerintah ikut rugi. Sebab, mayoritas pemain tambang bakal mengurangi tingkat produksi, berujung pada pemecatan pegawai serta hilangnya potensi devisa.

"Neraca pembayaran akan kena. Kedua, penerimaan negara kena. Ketiga, (PHK) tenaga kerja. Jadi melihatnya dalam konteks yang luas, jangan perusahaan tertentu," urai Bambang.

Meski untuk sementara memberi keleluasaan bagi korporasi, Bambang mengingatkan bahwa bahan mentah berupa ore (gundukan tanah berisi bahan mineral) tetap dilarang. Sehingga, seluruh ekspor tambang Indonesia di masa mendatang minimal sudah separuh bahan baku bernilai tambah tinggi. Cuma, berapa persen kadar pemurnian minimal sebagai syarat perusahaan boleh ekspor, Kemenkeu mengaku tidak mengetahuinya.

"Nanti kita lihat dulu PP-nya. Pada 2014 pasti enggak akan sebagus yang kita bayangkan, penerimaan negaranya, neraca pembayarannya, tapi yang penting 2016-2017 keadaan jauh lebih baik," kata Bambang optimis.

Ditemui terpisah Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku setelah PP terbit, tetap mengupayakan agar perusahaan tambang menggenjot hilirisasi. Jika sekarang pemerintah mundur selangkah, itu lebih didasarkan karena menunggu industri dalam negeri siap.

"Kalau saya inginnya tetap, misalnya nikel diolah sampai jadi stainless steel. Tapi kan harus disesuaikan kemajuan industri kita juga, jangan mendadak dipaksakan," ujarnya.

Hatta berkilah, PP yang mengizinkan perusahaan tambang mengekspor konsentrat saat UU Minerba berlaku ini terpaksa harus dibikin pemerintah. Sebabnya, Peraturan Menteri ESDM 2010 dibatalkan oleh Mahkamah Agung, soal definisi kadar pemurnian bahan tambang minimal 99 persen. Itu pul alasan pemerintah pusat mengundang pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra buat memberi saran, supaya beleid ini tak mudah digugat.

"Peraturan menterinya dicabut oleh MA, dianggap bertentangan atau apalah, dianggap terlalu keras atau apalah, enggak mengerti saya. Yang jelas itu, PP kan tahun 2010 sudah keluar, sekarang itu kita atur supaya lebih jelas," kata Hatta.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya