Pemerintah Ingatkan Pengajuan Izin Pembukaan Koperasi Kini Bisa Online Lewat OSS
Merdeka.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, mengungkapkan proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kini bisa diurus secara online. Yakni melalui Online Single Submission (OSS).
"Kini bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja," ujarnya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).
Menurutnya, kebijakan anyar ini bertujuan untuk memudahkan akses para pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Sehingga pihaknya tidak akan segan menutup kegiatan usaha koperasi bila belum juga mengantongi izin usaha.
Sebab, temuan di lapangan menunjukan tidak sedikit koperasi yang praktik usahanya melanggar dari prinsip dan jati diri koperasi. Yakni dengan melakukan praktik rentenir.
Selain itu, pihaknya juga mendapati banyak penyedia jasa keuangan ini menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi. Di mana, mereka masih belum berbadan hukum atau ilegal.
"Banyak koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional, tentunya merugikan bagi koperasi. Apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," ujarnya.
Keuntungan Kantongi Izin Koperasi
Terlebih lagi, lanjut Zabadi, koperasi yang tidak memiliki izin akan kesulitan untuk mendapatkan permodalan. Hal itu dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi persyaratan ke akses pembiayaan.
Pun, nama baik koperasi juga akan tercoreng. Sebab dengan mengantongi izin usaha secara otomatis akan meningkatkan kepercayaan anggota maupun calon anggota koperasi.
"Tak hanya itu, dari aspek legalitas mereka juga akan menghadapi konsekuensi dari perpajakan dan hukum atas regulasi yang berlaku. Maka koperasi penting untuk mengantongi perizinan," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya