Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Habiskan Rp3,5 T untuk PON XX Papua, Termasuk Rp9,1 M untuk Parkir Bus

Pemerintah Habiskan Rp3,5 T untuk PON XX Papua, Termasuk Rp9,1 M untuk Parkir Bus PON XX Papua. istimewa ©2021

Merdeka.com - Pemerintah telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung terselenggaranya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang sedang berlangsung di Papua. Total dana yang telah dikeluarkan pemerintah yakni Rp3,535 triliun sejak tahun 2018-2021.

Anggaran tersebut disalurkan pemerintah melalui 8 kementerian/lembaga untuk membangun infrastruktur, sarana dan prasarana kegiatan PON XX.

"Hingga tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan Rp3,5 triliun dana APBN untuk mendukung event tersebut," kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Purwanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/10).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi lembaga yang paling banyak menerima anggaran untuk persiapan PON XX sebesar Rp1,747 triliun. Dari dana tersebut, Kementerian PUPR telah membangun arena aquatic dengan anggaran Rp409,44 miliar, Stadion Istora Papua Bangkit sebesar Rp284,88 miliar, arena kriket dan arena hockey indoor dan outdoor sebesar Rp294,82 miliar. Sedangkan untuk arena sepatu roda, arena panahan dan arena dayung sebesar Rp131,337 miliar.

Sementara itu, sisanya digunakan untuk pembangunan, rekonstruksi, rehabilitasi dan pengawasan infrastruktur berupa jalan. Termasuk juga untuk pembangunan pengendalian banjir sungai harapan dan pembangunan pengaman pantai Teluk Youtefa.

Anggaran yang disalurkan melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp1,22 triliun. Dana tersebut digunakan untuk bantuan penyelenggaraan, bantuan peralatan pertandingan, belanja konsumsi, akomodasi, TIK dan sebagainya. Tidak lupa Kemenpora juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan peralatan pertandingan pada 10 cabang olahraga dan untuk koordinasi dan fasilitasi persiapan PON dan Peparnas Papua.

Purwanto mengatakan berdasarkan data per 5 Oktober 2021, alokasi awal tahun 2021 di Kemenpora sebesar Rp397,5 miliar. Kemudian mendapatkan tambahan anggaran pada 23 September 2021 sebesar Rp831 miliar.

Parkir Bus

Kementerian Perhubungan juga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp481,3 miliar untuk pelaksanaan PON XX. Anggaran terbesar digunakan untuk menyewa dan pengadaan bus sebanyak 428 unit sebesar Rp155,7 miliar. Untuk pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan sebesar Rp106 miliar. Pengiriman bis dalam rangka PN sebesar Rp88,8 miliar. Pembangunan terminal tipe A entrop sebesar Rp54,5 miliar dan biaya-biaya lainnya.

Menariknya, kata Purwanto, akibat pelaksanaan PON yang diundur, Pemerintah harus membayarkan uang parkir bus hingga Rp9,1 miliar. Besarnya sewa parkir ini karena pelaksanaan PON diundur hingga 10 bulan.

"Biaya parkir dan perawatan bus PON XX di Papua selama 10 bulan Rp9,1 miliar," kata dia.

Sementara itu untuk kementerian/lembaga lainnya yakni, Kementerian Kesehatan sebesar Rp24,6 miliar di luar anggaran untuk vaksinasi Covid-19. Lalu Kementerian Komunikasi dan Informasi sebesar Rp20 miliar, LPP RRI sebesar Rp3,8 miliar serta BPKP dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp1,4 miliar.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU

Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU

Anggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Truk Tambang di Parungpanjang 'Makan' Korban, Bupati ke TNI-Polri & Pemerintah Pusat: Saya Mohon Bantu Kami

Truk Tambang di Parungpanjang 'Makan' Korban, Bupati ke TNI-Polri & Pemerintah Pusat: Saya Mohon Bantu Kami

Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya