Pemerintah dorong PGN bentuk anak usaha
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah mendorong PT PGN (Persero) untuk membuat anak perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk memisahkan fungsi antara PGN sebagai pengangkut gas (transporter) dan penjual gas (trader).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan PGN harus mengikuti aturan yang telah dibuat di Indonesia. Sementara aturan untuk PGN mendirikan anak usaha, telah ada dalam peraturan tersebut. "Ini kita akan dorong, PGN harus menyiapkan diri untuk mempunyai dua organisasi. Kalau itu aturan udah ada, tinggal PGN saja action," katanya di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (28/6).
Dia mengaku telah menyampaikan aturan tersebut kepada pihak PGN dan PGN harus mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. "Secara keras belum, tapi saya sudah sampaikan, ini lho aturannya," katanya.
Sebelumya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menolak adanya reposisi perseroan yang banyak dikatakan sebagai transporter dan trader. Pasalnya, PGN memiliki jaringan transmisi distribusi paling lengkap berskala nasional.
Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso mengatakan posisi tersebut juga tidak menyalahi Peraturan Menteri (Permen) nomor 19 tahun 2009 dan Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001. "Saya enggak setuju, sekarang gini deh sudah terbukti selama ini yang membangun skala nasional, skala propinsi di jaringan transmisi distribusi lengkap hanya kita, padahal peraturan dan undang-undang itu bebas kok," kata Hendi.
Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader, tidak mampu sebagai transporter. "Kalau kita enggak ngerjain ya enggak ada," tegasnya.
(mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya