Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Kenaikan Cukai Rokok Hasil Produksi Petani

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Kenaikan Cukai Rokok Hasil Produksi Petani Tembakau. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Temanggung, M Al Khadziq, meminta pemerintah kembali mempertimbangkan kenaikan tarif cukai rokok, khususnya untuk rokok berbahan baku hasil produksi para petani. Seperti diketahui, kenaikan tarif cukai rokok sudah berlaku efektif sejak awal tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Mohon lah kenaikan cukainya jangan terlalu tinggi untuk memberikan ruang hidup bagi masyarakat kita sendiri. Toh mereka adalah saudara-saudara kita para petani tembakau yang juga dari dulu ikut berjuang mendirikan negara ini mereka adalah saudara-saudara kita semua yang harus kita bela yang harus kita tempatkan untuk tempat yang layak," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/8).

Dia mengatakan, jika pemerintah ingin melakukan perubahan di industri tembakau dan pergeseran maka para petani harus dibina dan dipikirkan betul. "Kalau memang cukai ini harus dinaikkan oleh pemerintah yang mohonlah bagi hasilnya yang bisa dirasakan oleh petani tembakau porsinya diperbesar," imbuhnya.

Sebagai daerah penghasil tembakau terbesar, Kabupaten Temanggung hanya memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau sekitar Rp30-31 miliar saja. Sementara kabupaten-kabupaten lainnya menerima porsi lebih besar.

Pihaknya menjadi pemerintah daerah pertama yang protes saat pusat berencana menaikkan tarif cukai tembakau. Karena jika itu terealisasi akan mengganggu atau berdampak pada harga tembakau di tingkat petani.

"Kita adalah satu-satunya Pemerintah Daerah yang waktu itu mengajukan keberatan soal rencana kenaikan cukai tembakau. Saya tidak tahu setelah kami datang apakah ada pemerintah daerah lain kami memberikan masukan waktu itu kepada bapak Dirjen," kata dia.

Dalam pertemuan itu, dirinya sempat menyarankan jika memang cukai dinaikan, maka kenaikan itu diberlakukan kepada rokok-rokok yang menggunakan bahan baku impor. Sedangkan rokok-rokok yang jelas menghidupi masyarakat dan petani cukainya tidak perlu dinaikan.

"Ini untuk memberikan ruang bagi para petani kita saudara-saudara kita yang sudah jelas berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara ini," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan itu, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

Penjelasan Bea Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menjelaskan banyak kepentingan dalam menentukan cukai rokok. Karena ada kepentingan kesehatan, ada kepentingan industri dan yang terkait. Dan dalam menerapkan tarif cukai ini tidak mudah karena selalu ada 4 pilar utama yang mendasarinya.

Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. Nirwala menjelaskan, keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. Namun begitu, Kementerian Keuangan tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.

"Inilah sulitnya kementerian keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perindustrian. Di sisi lain kementerian keuangan juga harus mencari uang. Jadi gimana mengharmoniskan kepentingan tadi. Kesehatan misalnya, konsumsi rokok harus turun, tapi juga disisi lain industri harus hidup, karena ada kepentingan dengan pertanian, tenaga kerja, bagaimana. Jadi kita harus menjaga resultan tadi," kata dia dalam Webinar Akurat Solusi, bertajuk 'Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai' yang diadakan di Jakarta.

Nirwala menegaskan bahwa realisasi penerimaan cukai, hampir setiap tahunnya selalu tercapai sesuai target yang ditetapkan di APBN. Pencapaian target itu berhasil ditorehkan juga pada saat pandemi seperti saat ini.

"Mengacu kepada data yang kita peroleh, tahun 2017 lalu capaian target realisasi mencapai 100,2 persen sedangkan pada tahun 2019 capaian target realisasi naik mencapai 103,8 persen," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, kontribusi penerimaan cukai paling besar menurut data yang ia tunjukkan, masih dipegang oleh industri rokok, sebanyak 61,4 persen atau sebesar Rp200 triliun. "Jika kita bandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya, Indonesia menjadi nomor 1 kontribusi cukai rokok, kemudian dilanjutkan dengan Filipina sebesar 4,62 persen," ucapnya.

Maka dengan itu, melalui industri hasil tembakau (IHT) tentu saja menimbulkan multiplier effect yang sangat besar. Dia memperkirakan efek cukai rokok ini akan memengaruhi sekitar 3,6 persen kontribusi terhadap GDP.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya