Pemerintah Diminta Berhati-hati Tarik Pajak E-Commerce
Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan pungutan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital, baik dalam skema pungutan dan nominal yang dipakai. Sebab, kebijakan ini merupakan langkah sepihak (unilateral measure) di saat Indonesia tergabung dalam upaya mencari solusi bersama atas perpajakan ekonomi digital (multilateral measure).
"Apabila pajak digital diterapkan, Indonesia sudah dipastikan bisa menambah sengketa perpajakan internasional. Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu ketentuan hukum domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B. Maka dari itu, Pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan pajak digital, termasuk mengenai skema pungutan dan nominal yang dipakai. Sebab, kebijakan ini merupakan langkah sepihak," kata Puteri dalam keterangan diterima, Senin (4/5).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal ini berwujud pemungutan dan penyetoran pajak atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.
Pengenaan pajak tersebut kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memiliki significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Significant economic presence terpenuhi apabila pihak tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi grup usaha mencapai jumlah tertentu, memiliki penjualan di Indonesia mencapai jumlah tertentu, atau pengguna aktif di media digital mencapai jumlah tertentu.
"Berdasarkan naskah akademik Omnibus Law perpajakan, potensi penerimaan negera melalui pajak transaksi elektronik dapat mencapai Rp102,67 triliun di 2017. Jika pemerintah mengadopsi langkah Prancis yang sempat hendak mengenakan digital service tax sebesar 3 persen atas nilai transaksi dan diasumsikan bahwa seluruh pelaku PMSE yang mendapatkan penghasilan di Indonesia telah memenuhi ketentuan significant economic presence, maka penerimaan PPh atau PTE bisa mencapai Rp3,08 triliun," paparnya.
Permasalahan Penarikan Pajak Digital Turut Dialami Dunia
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa pajak digital bertujuan menciptakan level playing field bagi usaha konvensional dan digital, baik dalam maupun luar negeri. Hingga saat ini, Direktorat Jendral Pajak telah mengecek 1500 data wajib pajak terkait perdagangan elektronik yang diperoleh melalui internet. Sayangnya, dari jumlah itu hanya seribu pelaku usaha yang sudah ber-NPWP.
Politisi Muda Fraksi Partai Golkar ini mengungkap permasalahan utama penerapan pajak digital yaitu tingkat anonimitas yang tinggi dari pelaku perdagangan elektronik. Tidak hanya itu, beberapa raksasa digital besar yang beroperasi secara lintas batas negara di Indonesia tidak dikenakan pajak, karena belum ada aturan pajak digital. Kesulitan penerapan pajak digital juga merupakan permasalahan global tidak hanya di Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia dengan pengakses internet mencapai 132,7 juta orang. Hasil studi PWC memperkirakan tingkat pertumbuhan pendapatan industri hiburan dan media di Indonesia mencapai 10 persen pada 2021 mendatang atau senilai 8.168 juta dollar AS.
Jika dianalisa lebih lanjut, industri hiburan dan media akan semakin banyak bergerak melalui internet. Namun dari sisi infrastruktur, Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga. Pemajakan entitas digital akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan diteruskan dalam bentuk tata cara pelaksanaan di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Pengaturan pajak PMSE diharapkan dapat berjalan sesuai mandatnya yaitu dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pada situasi seperti saat ini, di mana proses bisnis terdampak wabah Covid-19 dan bisnis yang tetap dapat bertahan salah satunya adalah bisnis berbasis digital, seperti layanan streaming film atau fasilitas video conference," tutup Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaBanyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaAda banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.
Baca SelengkapnyaGuna menghindari penumpukan antrean di SPBU, Pertamina juga mengajak para pemudik untuk menyiapkan berbagai skema pembayaran digital.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca Selengkapnya