Pemerintah Diminta Atur Produk Tembakau Alternatif dengan Regulasi Khusus

Selasa, 16 Februari 2021 14:45 Reporter : Merdeka
Pemerintah Diminta Atur Produk Tembakau Alternatif dengan Regulasi Khusus rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menyebut bahwa pemerintah dan para ahli kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dari ilmu yang mereka miliki tentang pengembangan atau hasil kajian ilmiah dari produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya). Produk HPTL seperti rokok elektrik ini juga membutuhkan regulasi khusus yang terpisah dari rokok pada umumnya.

Hal ini berpotensi mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko dalam skala besar dan menekan jumlah prevalensi perokok di Indonesia.

"Sehingga pada akhirnya, perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan dan dapat beralih ke alternatif yang lebih rendah risikonya," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Bimmo menambahkan bahwa penerbitan sebuah regulasi itu harus memiliki pendekatan yang berbasis fakta ilmiah dan sesuai dengan profil risikonya. Dalam hal ini artinya produk tembakau dengan risiko paling tinggi seperti rokok harus memiliki aturan yang lebih ketat daripada produk tembakau yang lebih rendah risiko seperti produk HPTL.

"Puluhan juta perokok Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Dengan terbitnya regulasi khusus produk HPTL diharapkan akan membantu percepatan peralihan tersebut dalam skala besar," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa yang paling baik bagi perokok ialah berhenti merokok, namun jika mereka kesulitan, sebaiknya tersedia alternatif yang risikonya jauh lebih rendah.

2 dari 2 halaman

Tak Semua Produk Punya Profil Risiko Sama

Bimmo menegaskan bahwa masyarakat, terutama para perokok, perlu menyadari bahwa tidak semua produk tembakau memiliki profil risiko yang sama.

Dengan adanya perkembangan inovasi, teknologi, dan hasil kajian ilmiah yang ada, perokok dewasa harus memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan akses ke produk HPTL agar dapat membuat keputusan yang lebih baik bagi kesehatan mereka.

"Saat ini banyak informasi keliru dan simpang siur yang beredar di masyarakat tentang produk HPTL. Hal ini karena minimnya kajian ilmiah dan sosialisasi tentang produk tersebut di dalam negeri. Pemerintah harus segera menginisiasi kajian ilmiah sehingga hasilnya dapat menjadi acuan dalam pembuatan regulasi khusus produk HPTL," tegas Bimmo.

Dalam regulasi khusus HPTL tersebut, Bimmo melanjutkan, perlu mencakup ketentuan mengenai akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk, informasi komprehensif berdasarkan hasil kajian ilmiah, tata cara pemasaran dan pengawasan, pelarangan penggunaan produk oleh anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok, serta peringatan kesehatan yang sesuai fakta dan profil risiko.

"Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus produk HPTL. Kami berharap pemerintah akan segera merumuskan dan menerbitkan regulasi tersebut dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait," tutup Bimmo.

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Data Kemenkeu: Penerimaan Negara dari Cukai Vape Capai Rp604,9 Miliar di 2020
Pengguna Rokok Elektrik Meningkat, Penerimaan Cukai Naik 59 Persen Jadi Rp680 Miliar
Risiko Kesehatan Rokok Elektronik Diklaim Lebih Rendah
Potensi Ekonomi Produk Rokok Elektrik Cs Menjanjikan
Aturan Baru, Kemenkeu Tetapkan Cartridge Rokok Elektrik Sebagai Barang Kena Cukai

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Rokok Elektrik
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini