Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Atur Produk Tembakau Alternatif dengan Regulasi Khusus

Pemerintah Diminta Atur Produk Tembakau Alternatif dengan Regulasi Khusus rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menyebut bahwa pemerintah dan para ahli kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dari ilmu yang mereka miliki tentang pengembangan atau hasil kajian ilmiah dari produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya). Produk HPTL seperti rokok elektrik ini juga membutuhkan regulasi khusus yang terpisah dari rokok pada umumnya.

Hal ini berpotensi mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko dalam skala besar dan menekan jumlah prevalensi perokok di Indonesia.

"Sehingga pada akhirnya, perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan dan dapat beralih ke alternatif yang lebih rendah risikonya," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Bimmo menambahkan bahwa penerbitan sebuah regulasi itu harus memiliki pendekatan yang berbasis fakta ilmiah dan sesuai dengan profil risikonya. Dalam hal ini artinya produk tembakau dengan risiko paling tinggi seperti rokok harus memiliki aturan yang lebih ketat daripada produk tembakau yang lebih rendah risiko seperti produk HPTL.

"Puluhan juta perokok Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Dengan terbitnya regulasi khusus produk HPTL diharapkan akan membantu percepatan peralihan tersebut dalam skala besar," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa yang paling baik bagi perokok ialah berhenti merokok, namun jika mereka kesulitan, sebaiknya tersedia alternatif yang risikonya jauh lebih rendah.

Tak Semua Produk Punya Profil Risiko Sama

Bimmo menegaskan bahwa masyarakat, terutama para perokok, perlu menyadari bahwa tidak semua produk tembakau memiliki profil risiko yang sama.

Dengan adanya perkembangan inovasi, teknologi, dan hasil kajian ilmiah yang ada, perokok dewasa harus memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan akses ke produk HPTL agar dapat membuat keputusan yang lebih baik bagi kesehatan mereka.

"Saat ini banyak informasi keliru dan simpang siur yang beredar di masyarakat tentang produk HPTL. Hal ini karena minimnya kajian ilmiah dan sosialisasi tentang produk tersebut di dalam negeri. Pemerintah harus segera menginisiasi kajian ilmiah sehingga hasilnya dapat menjadi acuan dalam pembuatan regulasi khusus produk HPTL," tegas Bimmo.

Dalam regulasi khusus HPTL tersebut, Bimmo melanjutkan, perlu mencakup ketentuan mengenai akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk, informasi komprehensif berdasarkan hasil kajian ilmiah, tata cara pemasaran dan pengawasan, pelarangan penggunaan produk oleh anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok, serta peringatan kesehatan yang sesuai fakta dan profil risiko.

"Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus produk HPTL. Kami berharap pemerintah akan segera merumuskan dan menerbitkan regulasi tersebut dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait," tutup Bimmo.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya