Pemerintah Didorong Perluas Insentif Pajak untuk Dongkrak Konsumsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan berharap pemerintah memperluas insentif pajak untuk mendorong konsumsi masyarakat. Langkah ini dinilai akan membantu pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi.
"Mungkin beberapa komunitas barang lain PPN-nya (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut jadi orang bisa beli lebih murah. Kalau itu kan beli rumah dan mobil, ya mungkin untuk beli barang-barang lain sementara dibebaskan PPN juga bisa," jelas Ruston Tambunan di kantor IKPI di Jakarta pada Selasa (9/3).
Dia pun menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan rumah. Hal ini, katanya, akan membantu perekonomian.
"Itu merupakan stimulus dalam rangka mendorong perekonomian nasional, tentu saja mendorong konsumsi agar ekonomi bisa bangkit dan itu bagus," tuturnya.
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan sektor properti yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan bagian dari strategi untuk mendorong konsumsi dan utilitas sektor industri.
Insentif relaksasi PPnBM kendaraan bermotor dalam hal ini berlaku untuk segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Besaran insentif PPnBM diberikan mulai 1 Maret hingga Desember 2021 secara bertahap. Untuk periode Maret - Mei 2021 misalnya, diberikan penurunan 100 persen dari tarif.
Kemudian, diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni - Agustus 2021, dan 25 persen untuk September - Desember 2021.
Sementara insentif PPN sektor properti antara lain diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal RP 5 miliar. Insentif 100 persen PPN diberikan untuk rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar.
Insentif 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif sektor properti ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDi akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnya