Pemerintah Didesak Keluarkan Regulasi Hasil Pengolahan Tembakau
Merdeka.com - Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakisi, Trubus Rahardiansyah mendesak pemerintah segera membuat regulasi terkait dengan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL). HTPL sendiri meliputi vape atau rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan (HTP), hingga tembakau kunyah.
"Regulasi ini belum ada. Kalau yang ada jenis rokok konvensional, kalau HTPL, vape belum ada," kata dia dalam diskusi virtual Bedah Riset : Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1).
Dia menyebut ada beberapa negara yang memang sudah membuat regulasi mengenai produk HTPL. Salah satunya adalah Inggris. Negara tersebut, mengatur semua mekanisme terkait penggunaan serta sanksi dalam penggunaan rokok elektrik.
"Yang jelas apakah Indonesia perlu mengatur juga ini ada kemungkinan," jelas dia.
Pengamat Kebijakan Publik itu menambahkan, Indonesia memang seharusnya membutuhkan pengaturan sendiri mengenai penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia.
"Kita membutuhkan pengaturan sendiri mengenai rokok vape sendiri mengenai mekanisme dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya juga," sebut dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaChandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca Selengkapnya