Pemerintah Cairkan Rp11,1 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS
Merdeka.com - Pemerintah telah mencairkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) ke-13. Hingga saat ini, anggaran yang telah dicairkan untuk gaji ke-13 tersebut mencapai Rp11,1 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan, pada hari ini pemerintah memang telah mencairkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.
"Pada tanggal 2 Juni (hari ini) gaji ke-13 telah dicairkan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7).
Dia mengungkapkan, hingga pukul 10.00 WIB hari ini, hampir seluruh Satuan Kerja (Satker) kementerian/lembaga dan instansi pemerintah telah melakukan pencairan gaji ke-13 tersebut.
"Sampai dengan jam 10 pagi ini, 99,9 persen Satker Pemerintah Pusat di seluruh Indonesia telah mencairkan gaji ke-13," jelas dia.
Sementara untuk anggaran, ucap Marwanto, alokasi anggaran yang telah dicairkan untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp11,1 triliun.
"Jumlah dana gaji PNS ke-13 yang sudah dicairkan sebesar Rp11,1 triliun," kata dia.
Sumber: Liputan6
Reporter: Septian Deny
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya