Pemerintah bisa batalkan setoran Pajak UKM untuk Juli
Merdeka.com - Pemerintah kemungkinan bakal memberikan pelonggaran atau diskresi kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) untuk Juli. Ini lantaran pelaku UKM diasumsikan belum mengetahui pemberlakuan PP No. 46/2013 yang mewajibkan pelaku UKM beromzet dibawah Rp 4,8 milyar setahun untuk membayar PPh 1 persen sejak Juli 2013.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi saat dihubungi Jumat (19/7) lalu. "Diskresinya bisa berupa pembatalan setoran PPh hanya untuk Juli saja. Tapi ini masih kita kaji dan kita berikan selektif," katanya.
Diskresi bakal diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pasal 36 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan beleid itu pelaku UKM bisa memohon diskresi jika merasa kesulitan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Waktu sosialisasi, ada pengusaha yang mengeluh sosialisasinya belum maksimal dan waktu pembayaran yang sempit," kata Chandra.
Ditjen Pajak masih akan melihat kepatuhan pelaku UKM dalam membayar PPh Juli. Adapun batas akhir pembayaran PPh Juli adalah 15 Agustus mendatang. "Kalau sudah lewat masanya, nanti kita tetap terbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kurang bayar atau bahkan tidak bayar," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnya