Pemerintah Beri Subsidi Premi Asuransi untuk Petani dan Peternak
Merdeka.com - Dalam rangka memberikan kepastian pendapatan petani saat musim, pemerintah memberikan subsidi premi asuransi pertanian sebesar 80 persen. Setiap hektar yang diasuransikan petani di setiap musim, pemerintah mensubsidi Rp144 ribu.
"Bantuan premi untuk partisipasi asuransi pertanian 80 persen untuk Rp144 ribu per hektar per musim tanam," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 pada Sesi II: Memaksimalkan Potensi Pasar Domestik, Jakarta, Rabu (18/11).
Adapun nilai tanggungan yang diterima petani dalam asuransi ini sebesar Rp6 juta per hektar untuk satu musim tanam. Bantuan premi asuransi ini kata Sri Mulyani dibayarkan pemerintah untuk menjaga kepastian pendapatan petani.
Pemerintah juga telah memberikan subsidi pupuk sebesar Rp29,7 triliun atau 8,9 juta ton. Angka ini kata Sri Mulyani meningkat dibandingkan subsidi pupuk yang diberikan tahun 2019 lalu.
"Kenaikan subsidi pupuk akan tetap sesuai target dan tentu ditujukan ke petani yang butuh subsidi pupuk," kata dia
Selain petani, pemerintah juga memberikan bantuan premi kepada peternak sapi dan kerbau. Setiap ekornya pemerintah memberikan bantuan premi sebesar Rp160 ribu dengan nilai tertanggungnya Rp10 juta per ekor.
"Untuk sapi dan kerbau premi Rp160 ribu per ekor dengan nilai tertanggungnya Rp10 juta," kata dia.
Jaga Kesejahteraan
Sri Mulyani mengatakan, bantuan premi ini diberikan pemerintah dalam rangka menjaga kesejahteraan petani dan peternak. Sampai 11 November 2020, pemerintah telah membayarkan dua jenis asuransi tersebut.
Jumlah yang dibayarkan untuk premi sawah padi sebesar Rp116,3 miliar atau setara 807,8 ribu hektar sawah padi. Sedangkan untuk asuransi hewan ternak sebesar 12,23 miliar atau setara 76,46 ribu ekor sapi/kerbau.
Sisi lain, pemerintah juga telah menyalurkan kredit lewat KUR yang targetnya tahun ini Rp190 triliun. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mampu menyalurkan KUR sebesar Rp140 triliun.
Selain itu, para petani, peternak dan nelayan juga perlu membayar bunga sebesar 6 persen. Pemerintah juga memperkenalkan skema KUR super mikro bagi pelaku usaha mikro, pekerja yang di-PHK atau ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini
Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Depan Petani se-Jateng, Jokowi Janji Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
Jokowi mengatakan pemberian subsidi ini untuk menutup kekurangan pupuk yang dialami petani.
Baca SelengkapnyaPetani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami
Petani bawang merah di Kabupaten Brebes mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menambah anggaran pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani: Jangan Dijual ke yang Bukan petani
Banyak petani mengeluhkan pupuk subsidi dijual dengan harga dua kali lipat.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaPastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada
Petani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.
Baca Selengkapnya