Pemerintah Beri Kemudahan Pengembalian Pajak per 1 Oktober 2019, Berikut Syaratnya
Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi pembaharuan program VAT Refund atau Tax Refund, bagi turis mancanegara kepada pengusaha ritel di Jakarta. Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini, turis asing dapat mengumpulkan struk belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp500.000 per struk.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan terhadap ketentuan program VAT Refund. "Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel dan setelah mencapai total (belanja) Rp5 juta, maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai, " ujarnya di Jakarta, Kamis (26/9).
Dia mengatakan bahwa permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di Bandara Internasional. Konter VAT refund dapat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Kualanamu (Medan).
Hestu menyampaikan bahwa syarat Tax Refund ini dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.
Sebagai informasi, struk belanja yang dapat di kembalikan maksimal satu bulan setelah waktu berbelanja yang tertera dalam struk. Apabila tanggal belanja melebihi waktu satu bulan, maka Tax Refund tidak berlaku.
Hestu mengatakan bahwa dengan skema baru ini bertujuan untuk menarik minat turis datang ke Indonesia, sehingga mendorong sektor pariwisata sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.
Selain itu juga pemerintah berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan, akan semakin mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.
DJP mencatat bahwa saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan lebih dari 600 toko yang tersebar di seluruh Indonesia. "Untuk 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar," ucapnya.
Sementara itu, jumlah klaim pajak pada 2018 tercatat mencapai Rp11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaSaat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya