Pemerintah beri kelonggaran ekspor konsentrat sampai 2017

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) konsentrat mineral dengan kadar tertentu tetap boleh diekspor.
Pelonggaran itu dengan catatan, syarat perusahaan boleh mengekspor adalah tercatat sebagai eksportir terdaftar (ET). Jika kadar pengolahan mineralnya kecil, bea keluar akan besar. Sebaliknya, jika produk konsentrat tambang sudah diolah lebih dari 90 persen, atau malah dimurnikan, pajak ekspornya mendekati nol.
Dalam beleid anyar itu, perusahaan yang berkukuh hanya mau mengekspor konsentrat berkadar minimal, harus mengurus surat persetujuan Menteri Perdagangan serta menggelar uji pra-pengapalan oleh surveyor swasta, buat menguji akurasi kadarnya sebelum diekspor.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Bagaimana perubahan batas dilakukan? Langkah ini mengikuti rancangan perjanjian yang dibuat oleh komisi gabungan Swiss-Italia pada Mei 2023.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Kenaikan harga ini mencakup beberapa jenis bahan bakar seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX, sementara harga untuk Pertamax dan Pertalite tetap tidak mengalami perubahan.
"Bagi Kementerian Perdagangan yang melakukan pengaturan terhadap ekspor, kalau dia mengolah mineral sampai akhir, tak perlu persetujuan ekspor dan bea keluar kemungkinan nol," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).
Sesuai kesepakatan lintas kementerian, penerapan insentif dan disinsentif ekspor ini dijalankan sampai 2017. Bayu mengatakan, tarif bea keluar itu besarannya ditentukan Kementerian Keuangan, namun dipastikan besarannya naik saban enam bulan sekali.
"Bea keluar ini juga sensitif terhadap harga dunia. Kalau harga naik terlalu tinggi bea keluarnya juga akan naik. Per semester naik, jadi berapa besarnya tinggal kita lihat dari Kemenkeu," ungkapnya.
Topik pilihan: Freeport | Newmont
Kemendag optimis aturan dari pihaknya itu akan memaksa perusahaan, besar maupun kecil, membangun instalasi pemurnian. Selain itu, sistem tarif ini lebih transparan karena tidak menetapkan kuota ekspor. "Jadi kalau perusahaan tidak punya rencana (membangun smelter) sampai 2017, mereka akan rugi," kata Bayu.
Sebagai ilustrasi, seumpama tembaga kadar Cu 15 persen dikenai bea keluar 30 persen, dan bertambah 5 persen setiap semester, maka pada 2017 mineral itu kena pajak ekspor 60 persen. Artinya bea itu tidak akan menguntungkan secara bisnis dan merugikan pengusaha tambang.
Bayu menegaskan aturan ini tidak untuk mematikan perusahaan tambang kecil. Pemerintah percaya, jika semua usaha tambang beralih tak lagi mengekspor gundukan tanah (ore), maka keuntungan lebih besar bakal dirasakan masyarakat.
"Kebijakan ini tidak untuk memastikan bisnis tambang, tapi justru agar kita dapat benefit sebesar-besarnya dari kekayaan alam. Kita ingin masyarakat bisa dapat manfaat lebih besar," tandasnya.
Dalam permendag itu diatur bahwa yang tetap boleh diekspor ada 219 jenis konsentrat dalam kode HS bea cukai. Sedangkan 64 jenis ore atau bahan mentah, sudah dilarang keras dijual ke luar negeri.
Aturan dari Kemendag ini menyusul PP yang sudah diatur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir pekan lalu. Per 12 Januari 2014, ekspor bahan mentah sepenuhnya dilarang, mengikuti amanat UU Minerba 4/2009.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca Selengkapnya
perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.
Baca Selengkapnya
Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca Selengkapnya
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca Selengkapnya
Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca Selengkapnya
Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya
Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya
Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca Selengkapnya
Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya
Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Selengkapnya
Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca Selengkapnya