Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah beri kelonggaran ekspor konsentrat sampai 2017

Pemerintah beri kelonggaran ekspor konsentrat sampai 2017 kapal tambang. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) konsentrat mineral dengan kadar tertentu tetap boleh diekspor.

Pelonggaran itu dengan catatan, syarat perusahaan boleh mengekspor adalah tercatat sebagai eksportir terdaftar (ET). Jika kadar pengolahan mineralnya kecil, bea keluar akan besar. Sebaliknya, jika produk konsentrat tambang sudah diolah lebih dari 90 persen, atau malah dimurnikan, pajak ekspornya mendekati nol.

Dalam beleid anyar itu, perusahaan yang berkukuh hanya mau mengekspor konsentrat berkadar minimal, harus mengurus surat persetujuan Menteri Perdagangan serta menggelar uji pra-pengapalan oleh surveyor swasta, buat menguji akurasi kadarnya sebelum diekspor.

"Bagi Kementerian Perdagangan yang melakukan pengaturan terhadap ekspor, kalau dia mengolah mineral sampai akhir, tak perlu persetujuan ekspor dan bea keluar kemungkinan nol," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

Sesuai kesepakatan lintas kementerian, penerapan insentif dan disinsentif ekspor ini dijalankan sampai 2017. Bayu mengatakan, tarif bea keluar itu besarannya ditentukan Kementerian Keuangan, namun dipastikan besarannya naik saban enam bulan sekali.

"Bea keluar ini juga sensitif terhadap harga dunia. Kalau harga naik terlalu tinggi bea keluarnya juga akan naik. Per semester naik, jadi berapa besarnya tinggal kita lihat dari Kemenkeu," ungkapnya.

Topik pilihan: Freeport   | Newmont

Kemendag optimis aturan dari pihaknya itu akan memaksa perusahaan, besar maupun kecil, membangun instalasi pemurnian. Selain itu, sistem tarif ini lebih transparan karena tidak menetapkan kuota ekspor. "Jadi kalau perusahaan tidak punya rencana (membangun smelter) sampai 2017, mereka akan rugi," kata Bayu.

Sebagai ilustrasi, seumpama tembaga kadar Cu 15 persen dikenai bea keluar 30 persen, dan bertambah 5 persen setiap semester, maka pada 2017 mineral itu kena pajak ekspor 60 persen. Artinya bea itu tidak akan menguntungkan secara bisnis dan merugikan pengusaha tambang.

Bayu menegaskan aturan ini tidak untuk mematikan perusahaan tambang kecil. Pemerintah percaya, jika semua usaha tambang beralih tak lagi mengekspor gundukan tanah (ore), maka keuntungan lebih besar bakal dirasakan masyarakat.

"Kebijakan ini tidak untuk memastikan bisnis tambang, tapi justru agar kita dapat benefit sebesar-besarnya dari kekayaan alam. Kita ingin masyarakat bisa dapat manfaat lebih besar," tandasnya.

Dalam permendag itu diatur bahwa yang tetap boleh diekspor ada 219 jenis konsentrat dalam kode HS bea cukai. Sedangkan 64 jenis ore atau bahan mentah, sudah dilarang keras dijual ke luar negeri.

Aturan dari Kemendag ini menyusul PP yang sudah diatur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir pekan lalu. Per 12 Januari 2014, ekspor bahan mentah sepenuhnya dilarang, mengikuti amanat UU Minerba 4/2009.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?

Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya