Pemerintah Bentuk Tim Pembahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Anggotanya
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim independen terkait penyelesaian aturan lanjutan UU Cipta Kerja. Keberadaan tim independen ini untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait substansi dan muatan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
Hal ini sejalan dengan berlakunya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Di mana Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.
"Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).
Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.
Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain, Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf.
Kemudian San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.
"Pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres," kata dia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras
Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaSempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif
20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN
Baca Selengkapnya