Pemerintah Beberkan Penyebab Izin Usaha Kerap Terhambat di Daerah
Merdeka.com - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengakui bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat kerap diterapkan secara berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
"Sekarang misalnya izin A, di Kabupaten A beda dengan di Kabupaten C," ujar dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena perbedaan tafsir di level daerah terhadap aturan maupun instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Sama dengan kalau Anda baca kitab suci, tafsir, mengertinya beda. Kayak gitu," jelas dia.
Pemerintah Pusat, saat ini sedang mencari cara untuk menetapkan sebuah standar dalam pelaksanaan proses perizinan di daerah. Dengan demikian, dapat mendorong adanya pelaksanaan yang lebih seragam di semua daerah.
"Makanya kita carikan cara bagaimana itu menjadi lebih standar sehingga itu memberikan kepastian pada pelaku usaha. Keluhan proses izin lama, keluarnya nggak jelas persyaratan sudah kita proses," jelasnya.
Pemerintah pusat, khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terus mendorong Pemerintah Daerah agar segera memperbaiki aturan-aturan di wilayah masing-masing yang menghambat dunia usaha.
"Perda ini harus dirubah. Hari ini Presiden ada Ratas untuk mengingatkan kembali. Memang butuh waktu. Mungkin mereka (Pemda) dalam proses sehingga meskipun OSS sudah jalan, Perda masih belum," ungkapnya.
Penyederhanaan izin usaha, tegas dia, merupakan hal yang penting. Sebab jumlah izin yang terlampau banyak akan berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan usaha di Indonesia.
"Banyak yang menyangkut izin usaha. Di migas itu pernah saya hitung. Negara mau ambil minyak dan gasnya sendiri kan melalui kontraktor. Itu harus melalui berbagai macam izin. Itu jumlah 377 izin. Bisa bayangkan. Negara mau ambil barang sendiri. Ada 377 (izin). Harusnya tidak semua dalam bentuk izin," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya