Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beberkan Kemudahan UU Cipta Kerja di Sektor Lingkungan dan Kehutanan

Pemerintah Beberkan Kemudahan UU Cipta Kerja di Sektor Lingkungan dan Kehutanan Ilustrasi Hutan Hujan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudjianto menyatakan, penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan melindungi kualitas lingkungan dan kegiatan berusaha.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ada beberapa isu penting yang dibahas. Pertama, yaitu tukar menukar kawasan hutan akan dihapus. Nantinya, akan ada kemudahan dalam pembangunan nasional maupun investasi.

"Nah nanti juga jenis perizinan berusaha akan terpisah. Satu perizinan berusaha untuk multiusaha," kata dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (11/12).

Meskipun begitu, para pengusaha akan dikenakan iuran usaha per jenis kegiatan, sehingga dalam perizinan berusaha iurannya akan dikenakan single tarif. Selain itu, sebagai persyaratan permohonan perizinan berusaha, para pengusaha akan dikenakan dana investasi pelestarian hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berharap proyek strategis nasional akan diprioritaskan dalam UU Cipta Kerja ini.

Sementara itu, terkait percepatan penetapan kawasan hutan diharapkan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. Dalam hal ini, lokasi-lokasi proyek strategis nasional harus diprioritaskan dalam pengukuhan kawasan hutan.

"Kami berharap ada kemudahan investasi P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) kepada provinsi yang kurang luas kawasan hutannya dan yang terkena penutupan hutan," kata Ary.

Oleh sebab itu, P2KH harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi sebesar nilai lahan yang dipinjampakaikan, atau mengganti kewajiban lahan kompensasi.

Pengelola perhutanan sosial, selain hutan rakyat dan hutan adat wajib membayar PNBP dari hasil kegiatan perhutanan sosial. Area perhutanan sosial juga tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh ditanami sawit.

"Itu larangan dalam kegiatan perhutanan sosial, tidak boleh ditanam sawit. Nah aset Perum Perhutani sebelum perhutanan sosial bisa dimanfaatkan oleh pemegang perhutanan sosial melalui kerjasama atau hibah," jelasnya.

Poin lainnya yang dibahas dalam RPP ini yakni terkait permasalahan tenurial kawasan hutan terkait keberadaan masyarakat yang belum bisa diselesaikan secara optimal. "Di RPP ini juga membahas mengenai luas kawasan hutan dan kondisi penutupan lahan fisik, serta geografis pada luas pulau dengan sebaran yang proporsional," tutupnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini

Kendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya