Pemerintah bakal sederhanakan izin usaha baru
Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil. Nantinya, revisi tersebut dengan mengubah skema izin menjadi cukup mendaftar untuk usaha mikro kecil.
Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan perubahan ini dilakukan agar lebih mempermudah usaha bagi segmen mikro dan kecil. Maklum saja, selama ini lamanya izin usaha mikro kecil tergantung dari masing-masing daerah.
"Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya izin usaha mikro kecil pelimpahan kewenangan dari Bupati Walikota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi cukup didaftar, beda karena daftar sama izin beda," ujar dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia menegaskan, langkah tersebut mengikuti langkah yang sudah ditempuh lebih dahulu oleh pemerintah kota Bandung, dengan pendaftaran usaha melalui BPPT.
"Dipermudahkan seperti di Bandung yang dua minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat cukup mendaftar saja, karena daftar bukan izin," jelas dia.
Pemerintah sendiri, juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro kecil ke depannya.
"Kan di Bandung bisa pakai ponsel, daftar sudah selesai. Langsung daftar masuk, kita harapkan online cuma kalau belum online masih manual. Artinya suatu usaha pemerintah menyederhanakan lagi," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKesulitan Ekonomi Berpotensi Picu Stroke, Yastroki Desak Pemerintah Terpilih Utamakan Usaha Mikro
pemerintah hasil Pemilu 2024 didesak agar mengutamakan pemberdayaan ekonomi mikro berbasis lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaJalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya