Pemerintah Bakal Bagikan Paket Kompor Listrik Senilai Rp1,8 Juta
Merdeka.com - Dalam rangka migrasi penggunaan kompor listrik dari kompor gas LPG, pemerintah akan membagikan paket kompor listrik senilai Rp 1,8 juta. Paket tersebut akan dibagikan kepada 300 ribu keluarga.
"Jadi satu rumah itu dikasih satu paket," kata Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Gedung DPR-RI, dikutip, Rabu (21/9).
Paket kompor listrik itu nanti akan dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Paket senilai Rp 1,8 juta tersebut berisi kompor listrik (kompor induksi) dua tungku, alat masak dan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang berfungsi untuk mengatur kenaikan daya listrik di rumah tangga.
"Rp 1,8 juta itu rencana awal dengan dua tungku yang sama kapasitasnya," kata Rida.
Namun, ada usulan kompor yang dibagikan hanya 1 tungku. Artinya kompor induksi ini memiliki daya yang lebih besar dan harganya naik. Namun hal ini masih dalam pembahasan. "Nah masih dikalkulasi berapa harganya, harusnya kan nggak Rp 1,8 juta lagi, pasti lebih naik Rp 2 juta lah," ujarnya.
Sementara itu, pembagian MCB ditujukan kepada pelanggan rumah tangga yang dayanya masih di bawah 1.000 VA. Pemberian MCB ini akan memudahkan pemerintah dalam menilai penggunaan bantuan di masyarakat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaDapat Perintah dari Luhut, Konversi LPG ke Kompor Induksi Listrik Kembali Dilanjutkan Tahun Ini
Dapat Perintah dari Luhut, Konversi LPG ke Kompor Induksi Listrik Kembali Dilanjutkan Tahun Ini
Baca SelengkapnyaPendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Masih Verifikasi 7,1 Juta Konsumen LPG 3 Kg, Ada Kebocoran?
Pemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaTernyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaBeli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaDorong Transisi Energi, DEN Usul Penggunaan Kompor Listrik Dimulai dari Orang Kaya
Pemberian kompor induksi ini bertujuan untuk mengurangi impor gas LPG.
Baca Selengkapnya