Pemerintah Apresiasi Pengusaha Tempatkan PHK Sebagai Pilihan Akhir Imbas Corona
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir. Saat ekonomi nasional menghadapi tekanan berat akibat wabah virus corona sejak Maret 2020.
"Dari 1,5 juta itu (pekerja), 10 persennya (150.000 pekerja) di PHK kan, 90 persen (1.350.000 pekerja) dirumahkan. Artinya, PHK itu menjadi upaya terakhir," kata Menteri Ida saat menggelar rapat daring bersama Menko Airlangga pada Sabtu (11/4).
Menteri Ida menyebut hal ini mencerminkan para pelaku usaha di Tanah Air kooperatif dalam mengikuti himbauan dari pemerintah. Seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (tingkat Manajer atau Direktur), membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja saat pandemi covid-19 berlangsung.
Kedepankan Komunikasi
Pun saat dunia usaha Indonesia terancam kelangsungan bisnisnya, kalangan pengusaha didorong untuk mengedepankan proses dialog langsung bersama para buruh guna mencari solusi baik dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini menjadi penting agar kondisi keuangan perusahaan dapat dimengerti para buruh, dan pengusaha dapat mendengar langsung aspirasi yang diinginkan massa buruh.
Oleh karenanya membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh menjadi penting kedudukannya di tengah ancaman kebangkrutan sejumlah perusahaan. "Saya yakin teman pengusaha tidak ingin (mem-PHK), pekerja juga, kita semua tidak ingin (adanya PHK)," terang Menteri Ida.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaIndustri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19
Setelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca Selengkapnya