Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Tak Lindungi Data Konsumen
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen sesuai kelaziman bisnis yang berkembang. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Terdapat sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri Digiweek 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (7/9).
Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah.
Terkait hal itu, dibutuhkan kesepakatan, yakni pertama, adanya materi pengaturan yang tegas yang memberikan batasan dan kualifikasi rinci yang termasuk data pribadi.
Kemudian, standar atau persyaratan teknis data pribadi yang diberlakukan secara wajib yang akan memberikan keseragaman bertindak kepada pelaku usaha.
Ketiga, materi pengaturan yang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi termasuk hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang pelanggarannya bisa berakibat hilangnya keamanan, kenyamanan, dan atau keselamatan konsumen dalam memanfaatkan barang beredar atau jasa yang diperdagangkan.
Selanjutnya
"Keempat, yakni perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, skema pengawasan dan penerapan hukum yang melibatkan semua sektor terhadap pelaku usaha," ujarnya.
Diketahui, pengaturan perlindungan data pribadi bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya.
Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi yang ujungnya akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!
Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.
Baca SelengkapnyaMenjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkuat IKM, Pemkab Paser Sosialisasi dan Pengisian Data SIINas
SIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca SelengkapnyaPentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPAN: Sangat Bahaya Ada Capres Anggap Data Pertahanan Tak Perlu Dirahasiakan
PAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnya