Pemberlakuan aturan impor sayur dan buah ditunda
Merdeka.com - Realisasi Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 mengenai tentang ketentuan impor hortikultura, seperti sayuran dan buah-buahan, urung direalisasikan dalam waktu dekat. Padahal, pemerintah pernah menegaskan aturan ini akan dijalankan pada bulan ini, tepatnya 15 Juni 2012.
"Alasannya karena banyak pelaku yang belum siap melaksanakan aturan ini," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Jumat (15/5).
Alasan lain yang disampaikan pemerintah terkait penundaan ini adalah importir kesulitan memenuhi persyaratan dalam waktu singkat. "Kan mereka juga perlu menyiapkan infrastruktur seperti sarana penyimpanan produk hortikulturanya dan juga pengajuan surat izinnya," jelas Deddy.
Hingga saat ini, kata Deddy, sudah ada 54 importir yang mengajukan izin untuk menjadi importir terdaftar. Selain itu, banyak juga pejabat terkait dan para importir yang belum memahami prosedur importasi dari produk-produk hortikultura ini, termasuk persyaratannya dan lain-lain.
"Sehingga kita perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas lagi, baik sosialisasi di Jakarta, daerah dan luar negeri," tambahnya.
Selain itu, alasan lain adalah Indonesia terikat dengan aturan organisasi perdagangan dunia atau world trade organization (WTO). Dia menyebutkan, ada aturan main yang harus dijalankan setiap negara terkait perdagangan dunia. Setiap negara yang mengeluarkan kebijakan terkait perdagangan dunia, harus menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada WTO sebelum mulai diterapkan.
Waktu untuk melakukan notifikasi itu adalah 60 hari. "Karena melihat berbagai alasan tersebut maka Menteri Perdagangan menunda aturan ini sampai 28 September," ungkap Deddy.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaSebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal
Timing dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca Selengkapnya