Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelindo IV tunjuk BRI layani pembayaran pajak

Pelindo IV tunjuk BRI layani pembayaran pajak Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bank Rakyat Indonesia akhirnya menandatangani kerja sama dengan PT Pelindo IV untuk pembayaran pajak secara online (e-Tax Payment), melalui layanan Cash Management System (CMS) BRI.

Direktur Keuangan PT Pelindo IV, Sumardiyo mengapresiasi kerja sama ini sebagai bagian dukungan terlaksananya BUMN Incorporated. Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali menuturkan, Bank BRI bangga telah ditunjuk oleh Pelindo IV untuk melayani e-Tax Payment-nya.

Terlebih, dari sisi nilai pembayaran pajak cukup signifikan. "Tiap bulan, transaksi pembayaran pajaknya bisa mencapai Rp 15-20 miliar," ujar Ali melalui siaran persnya yang diterima merdeka.com, Sabtu (23/2).

Kerjasama pembayaran pajak melalui Cash Management System ini meliputi 29 Kantor Cabang PT Pelindo IV di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ali yakin, dengan sistem IT BRI yang cukup baik dan didukung oleh jaringan kerja yang terbesar dan tersebar, pembayaran pajak PT Pelindo IV akan lebih cepat, akurat dan terintegrasi.

E-Tax Payment ini, sambung Ali, melengkapi layanan jasa perbankan yang telah di berikan Bank BRI kepada PT Pelindo IV.

"Dari tahun 2010 sistem Pelindo dan Bank BRI telah terhubung secara online melalui Host to Host System untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kepelabuhanan dalam bertransaksi di seluruh unit kerja BRI maupun melalui e-channel BRI," jelas Ali.

Kerja sama yang dilakukan juga diyakini dapat mendukung pembiayaan proyek-proyek investasi PT Pelindo IV di tahun ini.

Layanan Cash Management System BRI terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2011 CMS BRI berhasil melayani 757 nasabah perusahaan dengan volume transaksi mencapai Rp 48,6 Triliun. Sementara di Tahun 2012 lalu, nasabah yang dilayani oleh CMS BRI melonjak drastis hampir 100 persen, menjadi 1.472 nasabah, dengan volume transaksi mencapai Rp 98,5 triliun.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudahnya Membayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto dengan BRImo

Mudahnya Membayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto dengan BRImo

BRImo memberikan solusi untuk membayar pajak secara praktis dari gawai Anda.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya