Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut berupa edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, terdapat sejumlah sanksi yang telah disiapkan regulator kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK anyar tersebut.
"Sanksinya sangat komprehensif dari OJK, sehingga (PUJK) harus kredibel," ujar Sarjito dalam Media Briefing, Jumat (20/5).
Sarjito menyampaikan, sanksi pertama yang akan dijatuhkan regulator berupa teguran tertulis yang akan memperburuk citra pelaku usaha jasa keuangan maupun pimpinan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
"Sanksi untuk perlindungan konsumen itu bisa peringatan tertulis. jangan disepelekan ini," tekannya.
Selain teguran tertulis, sanksi juga bisa berbentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis. Di mana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis, akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," bebernya.
Selanjutnya, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Adapun, nominal denda yang dikenakan maksimal Rp15 miliar.
Terakhir, OJK juga tak segan memberikan sanksi berupa pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sejumlah sanksi tersebut diharapkan dapat menciptakan efek jera untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Ini (PUJK) bisa ga boleh jualan lagi, karna produknya ga bener," tandasnya. [azz]
Baca juga:
Aturan Baru OJK Tentang Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan, ini Rinciannya
Gree Hadirkan Layanan Purnajual Golden Service, Cek Istimewanya
Aset Disita di Masa Pandemi, 500 Konsumen Mengadu ke YLPK Bali
Hanya 28.719 Depot Isi Ulang Air Galon di Indonesia yang Higienis
Lembaga Konsumen Pinta Warga Karawang Waspadai Diskon di Supermarket, Ini Alasannya
Kerugian Konsumen Hingga Juli 2021 Capai Rp1,06 T, Terbanyak dari Jasa Keuangan
Indonesia Produksi Baterai Kendaraan Elektrik yang Bisa Didaur Ulang
Sekitar 3 Jam yang laluLaba Bersih Elang Mahkota Teknologi Meroket Jadi Rp3,37 Triliun
Sekitar 3 Jam yang laluSDM Jadi Tantangan Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Sekitar 4 Jam yang laluSidak ke Dongala, Mendag: Harga Minyak Goreng Curah Sesuai HET
Sekitar 4 Jam yang laluIbu Rumah Tangga Sudah Tua Kesulitan Pakai Peduli Lindungi untuk Beli Minyak Goreng
Sekitar 5 Jam yang laluMenaker Ingatkan Industri Perbankan Agar Siap Hadapi Digitalisasi
Sekitar 5 Jam yang laluTransformasi Birokrasi, Kemnaker Luncurkan Aplikasi Kepegawaian
Sekitar 6 Jam yang laluWamenaker Saksikan MoU Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
Sekitar 6 Jam yang laluSemua Mobil Pelat Hitam Bakal Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Kecuali Bak Terbuka
Sekitar 6 Jam yang laluIntip Upaya Negara di Dunia Bertransisi Gunakan Kendaraan Elektrik
Sekitar 6 Jam yang laluSubsidi dan Kompensasi Sektor Energi Capai Rp502 Triliun di 2022, Ini Rinciannya
Sekitar 7 Jam yang laluJakarta Industrial Estate Pulogadung Raup Laba Rp68 Miliar di 2021
Sekitar 7 Jam yang laluCerita Pemerintah 25 Kali Lobi LG agar Mau Jadi Investor Kendaraan Listrik di NKRI
Sekitar 7 Jam yang laluBeli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Tetap Bisa Bayar Pakai Uang Tunai
Sekitar 8 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluBertemu Zelenskyy, Jokowi Tawarkan Diri Jadi Pembawa Pesan untuk Putin
Sekitar 1 Jam yang laluIni yang Dipersiapkan Menlu Retno Jelang Jokowi Bertemu Presiden Zelenskiy
Sekitar 5 Jam yang laluJokowi Susuri Bangunan Hancur di Ukraina, Harap Tak Ada Lagi Kota Rusak Akibat Perang
Sekitar 7 Jam yang laluMa'ruf Amin: Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Bersejarah Bagi Indonesia
Sekitar 8 Jam yang laluDua Warga Depok Terpapar Subvarian Omicron, Satu Pasien masih Isolasi
Sekitar 9 Jam yang laluPakar UGM Sebut Masyarakat Sudah Kebal Covid-19, Ingatkan Soal Bahaya Ini
Sekitar 13 Jam yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 17 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluJokowi Pemimpin Pertama Asia Kunjungi Ukraina, Zelenskyy Sampaikan Terima Kasih
Sekitar 1 Jam yang laluBertemu Zelenskyy, Jokowi Tawarkan Diri Jadi Pembawa Pesan untuk Putin
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami