Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat terkait Panama Papers dicurigai ingin gagalkan tax amnesty

Pejabat terkait Panama Papers dicurigai ingin gagalkan tax amnesty Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat ekonomi, Dahnil Simanjuntak menduga nama pejabat yang tercantum di Panama Papers ingin menggagalkan penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Menurutnya, ada kemungkinan mereka ingin tetap menyimpan uangnya di Singapura atau negara surga pajak agar tidak diusut oleh aparat penyidik.

"Justru ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam pejabatnya dan juga pengelolaan pajaknya sendiri. Mungkin juga karena (tarif) pajak kita yang terlalu besar," ucap Dahnil di Jakarta Senin (25/4).

Menurut Dahnil, pejabat yang diketahui mempunyai perusahaan cangkang tetap harus diwaspadai. "Terang sekali harus diwaspadai. mereka intinya ada tujuan tertentu, yaitu menghindari pajak yang tinggi di negeri ini dan ada upaya juga untuk menghindari kecurigaan negara atas harta-harta mereka," katanya.

Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pejabat yang namanya tercantum di Panama Papers tidak perlu takut dan menggagalkan program Tax Amnesty. "Rahasia pasti dijamin oleh Ditjen Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri," kata Yustinus.

Yustinus berharap pejabat dan pengusaha yang namanya tercantum dalam Panama Papers atau memiliki aset di luar negeri, tidak merisaukan apalagi menghalangi program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Di tengah upaya pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut, sejumlah kalangan menilai ada upaya penjegalan agar RUU Pengampunan Pajak tak jadi disahkan. Disinyalir, orang-orang Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri, banyak yang khawatir dengan pengampunan pajak. Ini lantaran mereka takut data mereka terbongkar. Selain itu juga masih ada kekhawatiran dan keraguan untuk merepatriasi dana-dana ke dalam negeri.

Menurut dia, pemerintah juga perlu lebih gencar dalam mensosialisasikan program pengampunan pajak. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi dari pengampunan pajak. "Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak, karena itu perlu upaya lebih gencar dalam mensosialisasikannya," ujar dia.

Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengampunan pajak sudah tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Apalagi setelah terkuaknya dokumen Panama Papers yang mengungkapkan ada begitu banyak orang-orang Indonesia yang memiliki rekening di negara Tax Heaven alias surga pajak.

"Jadi, momentumnya pas untuk menerapkan pengampunan pajak setelah adanya Panama Papers," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dalam Undang-Undang Tax Amnesty, nantinya akan diatur mengenai kerahasiaan pemohon pengampunan. Pemerintah berjanji, jika terjadi kebocoran, maka aparat akan terancam sanksi pidana.

"Kerahasiaan data itu nomor satu. Kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan hukum. Siapapun yang membocorkan data tersebut justru itulah yang dikenai tindak pidana," jelasnya saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4).

Pemerintah menjamin pemohon tidak akan tersangkut kasus hukum yang bermula dari data Tax Amnesty. "Tapi itu tidak berarti menghilangkan (kasus) pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya Tax Amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan (di Tax Amnesty)," bebernya.

Menkeu menegaskan aturan mengenai kerahasiaan ini akan disematkan dalam UU Tax Amnesty. Selain itu, akan juga dipertegas dengan aturan turunan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cerdik Orang Kaya Sembunyikan Harta

Cara Cerdik Orang Kaya Sembunyikan Harta

Dalam Pandora Paper, mengungkap cara politisi, miliarder, dan selebritas berpengaruh memanfaatkan rekening luar negeri.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
AS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini

AS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini

SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya