Pegadaian gandeng Kejaksaan Agung perkuat prinsip tata kelola perusahaan
Merdeka.com - PT Pegadaian (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama untuk memastikan koordinasi penerapan fungsi tugas Perseroan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini dilakukan sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan Perseroan.
"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness," kata Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/11).
Sunarso mengatakan, kerja sama ini juga merupakan salah satu upaya perusahaan pelat merah untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian sebagai badan usaha milik negara. "Ini juga untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah," katanya.
Sunarso berharap, kerjasama ini ke depan dapat lebih baik sehingga dapat menciptakan kinerja yang baik dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal. Adanya kerjasama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Jaksa Agung M. Prasetyo menyampaikan bahwa sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk Pegadaian. Pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.” katanya.
Adapun isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pegawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pergadaian.
Dalam kesempatan ini, Pegadaian juga menandatangani kerjasama dengan pihak-pihak yang tergabung dengan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pengamanan pembangunan strategi di PT Pegadaian (persero). Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Pegadaian juga melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan eksekusi putusan pengadilan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia mengenai koordinator pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum, dan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pegawasan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis
Pupuk Kaltim sejak 2018 terus mengukur implementasi tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG dengan evaluasi dan asesmen berdasarkan CGPI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPedagang Gorengan Jadi Perwira, Langsung Bersalaman dengan Jenderal Bintang 4 TNI
Masih ingat dengan pria wisudawan Poltekad yang sebelumnya berprofesi menjadi penjual gorengan. Berikut kabarnya kini.
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya