Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Bagaimana Nasib UMKM?

Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di e-commerce untuk mengantongi izin usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Nantinya, setiap pedagang online harus memiliki izin usaha. Lalu bagaimana nasib pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan kewajiban memiliki izin usaha berlaku tanpa pengecualian. Baik UMKM, maupun pengusaha besar wajib memiliki izin dalam menjalankan usahanya.
“UMKM tetap (diminta izin usaha). Segala usaha yang ada di Indonesia, baik UMKM maupun besar tetap harus ada izin,” kata Mendag Agus, saat ditemui di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12).
Akan tetapi, Mendag Agus memastikan akan ada kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam pengurusan izin tersebut. Sehingga mereka tidak akan kesulitan memiliki izin untuk usahanya.
Adapun izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi online (Online Single Submission/OSS). Nantinya, jika ada pelaku UMKM yang kesulitan atau tidak dapat mengakses OSS, bisa langsung datang dan akan dibantu oleh petugas.
“Enggak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM juga akan diprioritaskan mengurusnya,” ujarnya.
Isi Aturan
Seperti diketahui, salah satu bunyi beleid tersebut adalah dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
"PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 PP ini.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Dipuji Secantik Boneka Barbie, Potret Rebecca Klopper Dalam AI Yearbook Jadi Sorotan
Rebecca Klopper ikut membagikan potretnya dalam AI Yearbook. Foto-fotonya menuai pujian dari netizen. Ia dinilai sangat cantik bagai boneka barbie.
Baca Selengkapnya


Potret Fuji Dalam AI Yearbook, Cantik Eksotis Disebut Mirip Maia Estianty Muda Hingga Alm Nike Ardilla
Fuji dinilai amat cantik sampai disebut mirip Maia Estianty saat muda dan mendiang Nike Ardilla
Baca Selengkapnya


Kebiasaan 5 Ilmuwan Ini Mulai dari Berjudi hingga Koleksi Batu Bertuah, Berikut Sosoknya
Selain ilmuwan jempolan, sosok ini ternyata punya kebiasaan di luar dugaan banyak orang.
Baca Selengkapnya


Momen Raffi Ahmad & Nagita Slavina Beri Kejutan Ultah Untuk Sus Rini, Rayyanza Malah Nangis Histeris
Dikenal sebagai bos idaman, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memberikan kejutan ulang tahun untuk pengasuh Rayyanza yakni Sus Rini.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf
Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.
Baca Selengkapnya

Ternyata, Ini Syarat Mutlak agar Produk UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor
Para pengusaha UKM wajib aktif dalam suatu komunitas guna memperlancar ekspor.
Baca Selengkapnya

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan
Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.
Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya

Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi
Lembaga antirasuah menemukan sejumlah uang dan 12 pucuk senjata api saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya

Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia
Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dan Delhi (India).
Baca Selengkapnya

Angkat Tema Kekayaan Alam Nusantara, Film "The Glorious Komodo Island" Tayang Ekslusif di Keong Emas TMII
Film ini akan menjadi pembuka dari seluruh rangkaian serial inspiratif The Hidden Gem of Nusantara.
Baca Selengkapnya