Pastikan Pengusaha Ekspor Benih Lobster Taati Aturan, KKP Lakukan Sidak
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang. Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa kran ekspor BBL yang sudah dibuka oleh KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dikutip dari laman resminya, Kamis (29/10).
Dalam sidak yang dilaksanakan di PT Dua Putra Perkasa dan PT Mina Jaya Wysia, Dirjen PSDKP dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut. Kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor tersebut juga dicek oleh aparat KKP.
Meskipun tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pada saat sidak tersebut, KKP memastikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lobster akan semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyatakan pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan. "Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL," ujar Zaini.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020. Dengan peraturan tersebut, Menteri Edhy Prabowo berharap pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budidaya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 1,5 Juta Benih Lobster, Kasus Harus Diusut Tuntas
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.
Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda. Bea Cukai berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini.
Komoditas tersebut sejatinya sudah nyaris diangkut ke Vietnam. Benih lobster yang dikemas dalam tiga ratusan koli telah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan loading atau pemuatan.
Curiga terdapat selisih dokumen, petugas Bea Cukai menarik kembali koli-koli tersebut. Tim menarik 315 koli yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari total 20 PEB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata petugas mendapati selisih lebih jumlah barang yang signifikan.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih ikut mendukung otoritas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut asalkan sesuai ketentuan dan kewenangan. Ia menambahkan Ombudsman terus memantau proses ekspor benih lobster mulai dari hulu hingga hilir yang masih menimbulkan kontroversi dari sisi kebijakan, termasuk apabila terdapat dugaan monopoli.
"Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Tetapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya," kata Alamsyah, dilansir Antara, Selasa (6/10).
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mendukung pengusutan lebih lanjut dari kasus tersebut. Ahmad juga meminta KPPU untuk menyelidiki dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster tersebut karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.
"KPPU harus turun tangan dalam menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini," kata Ahmad Najib
Ahmad menambahkan aparat juga perlu untuk menyelidiki lebih lanjut eksportir yang terlibat dalam kasus ini agar ekspor ilegal yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mengapresiasi pencegahan ekspor ilegal yang dilakukan otoritas bea dan cukai, apalagi terdapat dugaan adanya praktik monopoli bisnis pengangkutan benih lobster.
"DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," ujar Misbakhun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaNelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia
Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaIndonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global
KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global
kolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil
Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting
Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan
Baca Selengkapnya