Pakar hukum ini beri solusi atasi permasalahan transportasi online di RI
Merdeka.com - Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Dian Agung Wicaksono angkat suara terkait polemik hadirnya transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, permasalahan transportasi online, dari aspek hukum dapat terjawab dengan duduk bersama-sama semua stakeholder terkait dengan angkutan online. Namun secara yuridis, sebenarnya angkutan online belum ada dasar hukumnya.
"Adapun pengaturan Transportasi online yang ada saat ini sudah diakomodir oleh undang-undang nomor 22 tahun 2009. Aspek hukumnya maka mau tidak mau harus dibuat regulasi dari stakeholder terkait sehingga dapat mencakup semua aspek, tapi bukan mengubah undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ,"katanya dalam acara diskusi angkutan umum online, permasalahan dan penanganannya yang diselenggarakan oleh Polda Jateng.
"Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih konkret, apakah itu dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden," sambungnya.
Dian menambahkan, jika penerapan Permenhub 108 bermasalah karena hanya mengikat kepada satu Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan saja, harusnya ini diangkat substansinya kepada kebijakan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden.
"Dengan Perpres yang mengatur transportasi online, maka segala Kementerian yang bersinggungan dengan transportasi online akan turut andil dalam penanganan permasalahannya."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaResidivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca Selengkapnya