Paguyuban Asosiasi Komitmen Cegah Penyalahgunaan Vape Bagi Anak Di Bawah Umur
Merdeka.com - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional mendorong regulasi penyalahgunaan produk tembakau alternatif bagi kalangan di bawah umur. Penerapan pengaturan batasan usia mutlak diperlukan. Mereka terus mengupayakan produk ini hanya bisa diperjualbelikan orang dewasa.
"Sebagai asosiasi industri. Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut," ujar Johan Sumantri dari Aliansi Vaper Indonesia (AVI) di Jakarta, Jumat (17/7).
Adapun Paguyuban Asosiasi Vape Nasional selama ini menaungi empat asosiasi. Di antaranya, yakni Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).
Mereka yang tergabung sudah berkomitmen menjalankan kode etik dalam industri vape di Indonesia. Sehingga diharapkan ke depan industri ini bertanggung jawab dan berintegritas.
Ada enam kode etik yang mereka sepakati. Pertama, produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui. Kedua, produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.
Ketiga, memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan. Keempat, melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Kelima, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional bahkan menegaskan tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Terakhir, mereka memastikan mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.
Gde Agus Mahartika, perwakilan dari AVB, menegaskan bahwa komitmen ini memerlukan banyak dukungan. Terutama dari pemerintah, akademisi hingga para mitra usaha dan para pengguna produk vape.
"Sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenal vape," ujar Mahartika.
Sementara itu perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto, meminta para produsen dan importir mematuhi aturan terkait produk vape di Indonesia. Ini termasuk disiplin dalam melakukan pembayaran cukai serta melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, kata Aryo, sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti. Seperti yang sudah Inggris dan Selandia Baru. Dua negara itu terus berkomitmen dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif ini.
"Sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," tegas Aryo.
Apresiasi diberikan kepada Kementerian Perindustrian. Sejauh ini mereka sudah memulai pembahasan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk tembakau dipanaskan. Ini juga termasuk produk nikotin alternatif dan bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Roy Lefrans sebagai perwakilan dari APPNINDO, berharap langkah diambil Kementerian Perindustrian membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat. Sehingga ke depan pemerintah tepat mengambil kebijakan demi memastikan kepastian bisnis dan perlindungan para konsumen.
"Paguyuban Asosiasi Vape Nasional senantiasa mengikuti arahan dari Kementerian Perindustrian dan bersiap untuk melanjutkan diskusi rancangan SNI produk vape lebih lanjut di 2021," ujar Roy menjelaskan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaDokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara
Marlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca SelengkapnyaAmpuh, Ini 6 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget yang Harus Diketahui Orangtua
Tidak sedikit anak-anak zaman sekarang yang sudah kecanduan gadget sejak masih kecil.
Baca SelengkapnyaNasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup
Saat ini Wawan memiliki usaha produksi peralatan keamanan lintasan kereta api.
Baca SelengkapnyaPanduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan
Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaJaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024
Di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Selengkapnya